Mnctvano.com/Landak, Kalbar —
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/467/DISDIKBUD Tahun 2025 yang menegaskan larangan segala bentuk pungutan biaya di lingkungan sekolah, baik pada akhir tahun ajaran maupun saat penerimaan siswa baru
.
Mengutip rielist melalui group WhatsApp surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Landak
Pada,09//5/25 .
.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Karolin menegaskan tiga poin utama :
– Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan biaya perpisahan dan kegiatan serupa yang dapat membebani siswa
– Tidak diperbolehkan memungut iuran untuk penulisan ijazah, fotokopi ijazah, map ijazah, administrasi pengambilan ijazah, maupun biaya lainnya terkait kelulusan
– Pada saat penerimaan siswa baru, sekolah tidak boleh menarik biaya untuk pakaian seragam maupun pungutan lainnya.
red