Ketapang, Kalbar/Mnctvano.com – Aktivitas jual beli emas ilegal di Pasar Kecamatan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Seorang pria bernama Jupri diduga terlibat sebagai pembeli emas ilegal di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Jupri kerap melakukan transaksi pembelian emas dari masyarakat tanpa melalui prosedur resmi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap regulasi pertambangan dan perdagangan emas yang diatur oleh pemerintah.
Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas ilegal ini.
“Kami khawatir jika perdagangan emas ilegal ini terus berlangsung, bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyarakat,” ujar salah satu warga inisial (A ) yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media
Sabtu,15/03/2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Namun, masyarakat berharap agar APH segera turun tangan guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas jual beli emas di Pasar Balai Bekuak.
Kasus perdagangan emas ilegal di berbagai daerah memang kerap menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum ini.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan bahwa Jupri mengalihkan hasil dari Pembelian emas ilegal ini membuka ram sawit dan ini merupakan Tindak Pidana Pencucian uang.(Red).