Sanggau,Kalbar-
Warga tayan hulu digemparkan dengan adanya penyergapan dua pria yang diduga kuat membawa narkoba jenis sabu.Peristiwa tersebut sekitar Jam 09.00 Wib (Siang) mendapat informasi permintaan back up oleh Ditnarkoba Polda Kalbar, di Wilayah Hukum Polsek Tayan Hulu tepatnya di sekitar Dsn.Simpang Tanjung, selanjutnya Anggota menuju ke Lokasi.
Sekitar Jam 09.30 Wib Anggota mendapat informasi bahwa telah diamankan oleh Ditnarkoba Polda Kalbar di duga TSK Pelanggaran UU Narkotika, selanjutnya Anggota menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP Di Dsn. Sanjan Emberas Ds.Pandan Sembuat Kec.Tayan Hulu Kab.sanggau tepatnya di Tower dan telah menemukan 1 ( satu) unit Minibus Toyota Avanza No.Pol KB 1151 HX warna Putih dan terdapat 1 ( satu) Anggota Ditnarkoba Polda Kalbar dan 1 ( satu) orang diduga pelaku/Tsk pelanggaran UU Narkotika, dan 1 ( satu) unit Yamaha Mx King warna Biru dengan No.Sin G3E6E-0708494 dari Anggota Ditnarkoba didalam Minibus di dapatkan informasi bahwa terdapat 1 ( satu ) Anggota Ditnarkoba yang masuk kedalam perkebunan sawit untuk mengecek kendaraan yang di duga dibawa pelaku/Tsk Pelanggaran UU Narkotika.
Selanjutnya Anggota Polsek Tayan Hulu masuk kedalam lokasi perkebunan sawit untuk mengecek situasi, didapati didalam lokasi sawit telah terbakar 1 ( satu) unit Mobil Double Cabin di duga berplat Negara Malaysia dengan No.Rangka MMBJYB40CD062264, dari lokasi perkebunan sawit didapati informasi bahwa telah diamankan seorang laki-laki diduga penumpang mobil tersebut/ bagian dari pelaku pelanggaran UU Narkotika di depan Gereja Katolik Sanjan Emberas, Selanjutnya Anggota Polsek Tayan Hulu menuju Lokasi tersebut”, ucap
Herkulanus
Kanit Reskrim
Polsek Tayan Hulu
Kepada Awak media melalui via WhatsApp,
Minggu,07/09/25.
Dia juga mengatakan, Sesampainya di Depan Gereja Katolik Sanjan Emberas didapati seorang laki-laki diketahui belakangan berpaspor Malaysia dengan nama Kennedy anak Kilat, kelahiran Serawak pada tanggal 20.08.1991 dengan no.paspor 910820135211 dengan kondisi tangan terborgol.
Selanjutnya untuk WN Malaysia an.Kennedy dan 1 Unit sepeda Motor Yamaha Mx King dibawa ke Polsek Tayan Hulu dan Selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke Ditnarkoba Polda Kalbar.
Diketahui bahwa 1 ( satu) unit mobil Double Cabin yang terbakar tersebut dibawa oleh WN Malaysia dari Kuching.
Bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh Kennedy mereka dari Kuching berangkat 3 ( tiga) orang dan ketika dilakukan penangkapan untuk 2 ( dua) orang lainnya melarikan diri”,ucap
Herkulanus.
Diketahui Sepeda Motor Yamaha Mx King dengan No.Sin G3E6E-0708494 adalah Milik Melki Johan, Lk, Emperet 30.12.2001, Katholik, Swasta, Dsn.Tanjung Pura Ds.Semayang Kec.Kembayan Kab.Sanggau yang diamankan oleh Ditnarkoba Polda Kalbar, bahwa motor tersebut dipinjam dari saudara sepupu sdr. Melki Johan.
Sampai berita ini diterbitkan Kapolres Sanggau belum ada memberikan keterangan resmi, terkait kasus tersebut.Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.(red)
Sumber : Polsek Tayan Hulu Polres Sanggau.