Dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Ketapang Melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

banner 468x60

 

 

Mnctvano.com/Ketapang, Kalbar –

Terjadi lagi insiden yang mencoreng demokrasi, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim liputan awak media melakukan peliputan pada

Kamis,6 Febuari 2025.

Insiden ini terjadi ketika tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) hendak meliput atau mengakses informasi terkait kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah (PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan PT PBI mengenai dugaan perampasan lahan milik PT PBI oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (PT CMI).

Pihak PT PBI meminta klarifikasi mengenai disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu, serta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang para wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari sejumblah wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.

Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta mereka menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.

Beruntung, situasi tersebut mereda setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukum mereka bertemu dan melakukan musyawarah dengan pihak Kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik tanpa menambah ketegangan lebih lanjut. Meskipun demikian, hal ini tetap menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik.

Pihak PT PBI, melalui penasehat hukum mereka, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya agar ada kejelasan tentang tindakan hukum terhadap dugaan perampasan lahan yang dilakukan oleh PT CMI. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan penting terkait dugaan permasalahan hukum yang melibatkan kepentingan banyak pihak.

Kebebasan untuk meliput dan mengungkapkan fakta menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan tantangan yang sering dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsinya, terutama ketika meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Ali Muhamad, menyayangkan adanya upaya yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, di mana oknum di Kejari Ketapang bersikap arogan dan mengintervensi awak media/wartawan.

Ali mengatakan, menghalangi tugas wartawan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

“Sesuai pedoman Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dapat disensor, dilarang, atau dibredel penyiarannya. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Ali.

Menurut Ali, seharusnya sebagai penegak hukum, mereka mengerti tugas dan fungsi wartawan atau jurnalis.

“Mestinya mereka memberikan akses ketika teman-teman wartawan hendak memperoleh informasi, bukan menghalangi. Apalagi sampai meminta handphone dan menghapus video liputan, karena itu adalah dokumen yang menjadi hak bagi pencari informasi yang nantinya dikumpulkan menjadi bahan berita sebagai informasi publik,” sambungnya.

Ali menambahkan, “Apalagi sekarang era keterbukaan informasi publik, selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” pungkasnya.

Menurutnya, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. “Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu,” tutup Ali Muhamad.

 

Sumber : Ali Muhama dan Sahrianto PWK Ketapang

Pewarta: Jono//98

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *