Kelang Judi Sabung Ayam di Semitau Kapuas Hulu Masih Marak, APH Setempat Pembiaran dan Abaikan Komfirmasi Awak Media

Oplus_131072
banner 468x60

Kapuas Hulu , Kalbar— Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali masih mencuat di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, setelah laporan warga dan pesan berantai melalui WhatsApp menyebutkan adanya kegiatan kelang.Informasi awal diperoleh dari percakapan WhatsApp antara seseorang berinisial AT kepada BI, yang kemudian disampaikan kepada SN.

Dalam pesan tersebut, BI mengatakan, “Biar suruh tutup kelang di Sebalang, soalnya kami ada rencana mau buka di Semitau.”

Pesan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pengalihan lokasi kegiatan judi sabung ayam. Dugaan tersebut semakin menguat setelah laporan warga sekitar yang dihimpun media.
Minggu,30/11/25.

Seorang warga, dengan nama”Udi” mengaku melihat adanya aktivitas kelang di lokasi lama.Menurut Udi “Tadi ada kegiatan kelang judi sabung ayam di Jln. Moch Amin, dekat PLN, belakang pasar Semitau Hulu”,ucapnya
Kepada wartawan.

Laporan tersebut membuat warga, resah karena aktivitas tersebut, diduga berlangsung terbuka dan tanpa penindakan serta pembiaran aparat.

Praktik judi sabung ayam merupakan, kegiatan ilegal di Indonesia dan melanggar hukum.Dasar hukum pelarangan perjudian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) juga mengatur ketentuan terkait tindak pidana perjudian, menggantikan Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama.

Ancaman pidana bagi pelaku perjudian dapat berupa pidana penjara dan denda.

Untuk mendapatkan konfirmasi, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, melalui pesan WhatsApp.Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek tidak memberikan jawaban,dan mengabaikan. Kapolsek Semitau yang saat ini dijabat Iptu Lulu Sihombing belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar aktivitas ilegal tersebut tidak terus berlangsung.

Harapan besar warga adalah agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemberantasan yang efektif terhadap penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.Bagaimana tanggapan Anda mengenai maraknya kembali kegiatan judi ini dan langkah apa yang menurut Anda harus diambil oleh pihak berwenang.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *