Hakim Vonis 21 Orang Pelaku Pekerja Tambang Emas Tanpa Ijin di Kapuas Hulu, Divonis 9 Bulan Penjara, Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana

Oplus_131072
banner 468x60

Kapuas Hulu,Kalbar-Mnctvano.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap 21 orang terdakwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penebur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau,
Rabu,2/7/2025
dipimpin langsung oleh Rina Br Sembiring. Dimana Rina Br Sembiring telah membacakan putusan terhadap delapan berkas perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin dengan jumlah total 22 orang terdakwa.

22 terdakwa itu yakni Stepanus Aldi, Yohanis Sarri, Jaeni, Andrianus Jian, Julianus Tanggang, Vibrianto, Yopinus Ande Bastian, Florensius Alfin, Okarius Amban, Sapriadi, Thomas Elfran, Martinus Yones, Febrianto Purek, Lisius Handi, Efendi, Abidin Udang, Leo, Aldi Durja, Tatang, Agus Arianto, Kamelius Bogong dan Paulus Dendi.

“Majelis hakim telah memutuskan bahwa 21 orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan PETI.Masing-masing dari 21 terdakwa dijatuhi pidana berupa penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider sebulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” kata Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau
dikutif melalui Jurnalis KapuasHulu.com
Rabu,02/07/25.

Christa menyampaikan, sementara untuk satu terdakwa bernama Martinus Yones dijatuhi hukuman yang lebih berat yakni pidana penjara selama setahun, denda sebesar Rp5 juta subsider sebulan kurungan.

“Perbedaan hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa 21 orang terdakwa berperan sebagai pelaku/ pekerja penambangan di lapangan, sedangkan terdakwa Martinus Yones ini selain turut menambang. Dia juga merupakan pemilik mesin, yang kegiatan operasionalnya dibiayai oleh salah seorang dari tiga pemodal. Ketiga pemodal tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum,”jelasnya.

Sambung Christa, putusan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Putussibau dalam mendukung penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan kerugian negara.

Terhadap putusan ini, dari Penasehat Hukum terdakwa maupun Jaksa masih menggunakan hak berpikir-pikir dalam masa 7 hari setelah putusan dibacakan. (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *