Hitungan Menit Dari Pantauan Polsek Sintang Kota, Warga Soroti : Polres Sintang Tak Pernah Genah Hentikan PETI di DAS Kapuas Mengkurai Sintang

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com,Sintang.Kalbar– Fenomena Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Mengkurai Sintang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas salah satu
Warga yang namanya tidak mau disebutkan, menyoroti siapapun Kapolres Sintang, tak akan bisa genah hentikan PETI secara permanen bahkan kita lihat semakin bebas aja beroperasi ” wajar mungkin namanya juga ada oknum anggota yang pasang badan pekerja PETI bang”,ucapnya
Kepada Mnctvano.com
Senin,28/07/25.

Padahal mata semua orang melihat tak jauh dari jalan , bahkan pandangan kantor Polsek Sintang Kota sangat jelas, aktevitas PETI yang menggunakan mesin dompeng tersebut beroperasi tidaklah begitu jauh dari Polsek Kota yang tepatnya di Desa Mengkurai sungai Kapuas Sintang Kalimantan Barat.

“Pantauan tim Awak Media dilapangan terlihat dengan jelas,berjejer mesin-mesin dompeng tanpa ada rasa takut mereka melakukan aktevitas hari-hari seperti biasa.

Warga meminta ada keberanian Kapolres Sintang yang baru dan segera bertindak untuk melakukan penertiban terkait aktivitas PETI secara permanen, bukan hanya seremonial saja seperti yang biasa dilakukan hari ini Rajia, seminggu kedepan sudah kembali kerja lagi”,ucap

Warga, aktevitas PETI yang ada di sungai Kapuas, mengingat sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan.

“Kapolres baru harus punya keberanian Tangkap para pelakunya, apalagi kan jaraknya tidak terlalu jauh dari Polsek Kota hanya hitungan menit saja. Tentu tidak terlalu sulit bagi APH melakukan penertiban secara permanen,”ucapnya.

Sebagaimana telah diatur dengan jelas “PETI” sangatlah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sampai berita ini disiarkan kemeja redaksi,pihak Kapolres Sintang belum dapat untuk dihubungi,dan Kasat Reskrim Polres Sintang pun selalu bungkam saat dimintai keterangan terkait apapun.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *