Melawi, Kalimantan Barat – Keberadaan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Lahan Cakrawala yang berlokasi di Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Perusahaan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab dan terkesan meninggalkan kewajiban setelah kembali beroperasi sejak awal tahun 2024 lalu.
Lahan yang sebelumnya merupakan areal kawasan HTI tanaman karet yang kembali digarap oleh perusahaan dengan menggusur baik tanaman karet digantikannya dengan tanaman akasia. Saat itu, perusahaan menjanjikan kesejahteraan serta penyerapan tenaga kerja bagi warga sekitar.
Namun harapan tersebut hanya bertahan singkat.Setelah berjalan sekitar dua tahun, aktivitas penanaman perusahaan kembali terhenti. Areal tanaman akasia kini kembali ditinggalkan tanpa perawatan, sementara seluruh karyawan, mulai dari tenaga harian hingga staf, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal masa itu.Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah- tengah masyarakat yang merasa dibohongi oleh janji manis perusahaan pada saat itu.
Tak hanya itu, masyarakat juga menduga Perusaahan HTI tersebut diduga kuat belum sepenuhnya mengantongi perizinan yang sah paska peralihan HTI sebelum nya saat kembali menggarap lahan akasia, termasuk dokumen AMDAL dan izin pendukung lainnya.Hingga kini, tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait legalitas operasional maupun rencana keberlanjutan pengelolaan lahan.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat mengingat tanaman akasia yang sudah tumbuh besar kini tidak dirawat, sehingga berpotensi tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama memasuki musim kemarau.Dan ironisnya, perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban membangun menara api dan sistem pemantauan kebakaran, padahal hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada menara api, tidak ada petugas pemantau, perusahaan seolah lepas tangan.Kalau terjadi kebakaran, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” keluh
warga setempat.
Kepada Mnctvano.com
Kamis,22/01/26.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan izin, kewajiban lingkungan, serta penegakan hukum terhadap Perusahaan HTI tersebut.Warga juga menilai kondisi sekarang di areal jalan perusahaan, akses jalan jembatan putus,tak ada lagi orang perusahaan dan aktevitas lainnya”,tambah
Warga.
Dimana peraturan mengenai sanksi bagi perusahaan, yang tidak menyediakan menara api, (Hydrant) sistem pemantau kebakaran, tercantum dalam UU dan peraturan, UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Pasal 14,15 juga Mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan, fasilitas kesalmatan termasuk sistem pemadam kebakaran.Dan jika melanggar serta mengabaikan menara api,pihak perusahaan dapat disangsikan, berupa denda administrasi, bahkan pembekuan operasional perusahaan, dan sanksi pidana jika terbukti, terjadi kebakaran tidak ada sistem keamanan yang memadai.
Masyarakat berharap pemerintah dan APH memberikan sanksi tegas, apabila ditemukan pelanggaran, demi mencegah potensi bencana lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini dirugikan.(Musa)











