Jeritan Hati Pemilik Sah Jonder Yang Di Sita Dalam Kasus Dugaan Ilegal Logging.

banner 468x60

Lampung-MNCTVano.com.

‎Masih jelas dalam ingatan masyarakat Lampung saat terjadinya pengrebekan besar besaran yang di lakukan oleh gabungan kepolisian di pugung penengahan kecamatan lemong kabupaten pesisir Barat provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu.

‎Pasal nya dalam pengrebekan tersebut meninggal kan banyak kisah pilu untuk banyak orang.

‎seperti yang di alami M.Mahsus Rifai/pak de jonder (nama panggilan)ia harus kehilangan mata pencarian nya dan tidak bisa berbuat apa-apa saat alat yang ia miliki di sita sebagai barang bukti.

‎kepada awak media ia menceritakan jika dirinya adalah pekerjaan freelance yang di panggil oleh Sdr, Aswandi, sebelum bekerja ia sempat menanyakan dan melihat lokasi sekaligus memastikan jika kerjaan tersebut tidak melanggar hukum.

‎Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyatakan bahwa lokasi penebangan kayu yang ramai menjadi sorotan di Sahbardong, Kabupaten Pesisir Barat, berada di luar kawasan hutan.

Kepada nya, Aswandi menjelaskan dan meyakinkan jika pekerjaan yang akan dilakukan aman karna lahan tersebut milik warga bukan milik pemerintah,yang pada akhirnya membuat pak de jonder (Mahsus Rifai).berdasarkan kepercayaan kemudian mengambil pekerjaan tersebut.

‎Pada Ahir nya pakde jonder membawa alat Jonder miliknya dari desa Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur ke pugung penengahan Kecamatan lemong Kabupaten pesisir Barat menggunakan sebuah truck dengan biaya yang sangat mahal.

‎Beberapa kemudian,Saat sedang bekerja tiba tiba terjadi penggrebekan dari pihak kepolisian  menghentikan pekerjaannya yang sedang di lakukan.Bingung bercampur panik membuat ia pasrah dengan nasibnya.‎yang pada akhirnya beliau pulang ke Lampung timur.

‎Setelah menunggu sekian lama  kejelasan dugaan ilegal logging belum te bukti sehingga dirinya menanyakan alat yang ia miliki dan mendapatkan jawaban jika alat Jonder tersebut di jadikan barang bukti dalam waktu yang tidak di tentukan.

‎Yang anehnya penyitaan ini diduga tidak sesuai prosedur yang sudah di tetapkan dan terkesan buru buru karna sampai saat ini pemilik resmi belum menerima surat apapun dari pihak kepolisian.

‎Padahal langkah pertama dalam prosedur penyitaan adalah membuat surat perintah penyitaan. Surat perintah ini dikeluarkan oleh penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Surat perintah ini berisi informasi mengenai barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat perintah ini juga harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir saat penyitaan dilakukan.

‎Jika prosedur tidak dilakukan seperti seharusnya maka sudah dapat di pastikan ada yang dirugikan dalam penyitaan tersebut.

‎Kepada media pak de jonder/Mahsus Rifai menegaskan akan berusaha dan berjuang mengambil hak nya yang di nilai  sudah di ambil.

‎Mendengar statement terahir dari beliau media Mnctvano.com dan beberapa media online akan terus mengawal tindakan yang akan di ambil oleh pakde jonder selaku pemilik sah Jonder tersebut.

‎BERSAMBUNG !

‎penulis muhklasin.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *