KAPUAS HULU, Kalbar-Mnctvano.com Insiden keberingasan massa kepada Hairi (27) terduga tersangka kasus pembunuhan Jamaludin (67), yang terjadi pada Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Selasa,(18/2/2025) yang lalu masih menyisakan perbincangan hangat di kalangan masyarakat bahkan para Natizen khususnya di kalangan media sosial.
Dimana Video keberingasan serta keberutalan massa itu viral di media sosial sehingga menghebohkan sejagat dunia maya. Sehingga muncul bermacam ragam komentar dari masyarakat terkait kasus tersebut. Bahkan tidak sedikit warga yang menyayangkan serta mengecam perlakuan para oknum massa atas kejadian itu.
Kepala Desa Beringin, Herman, menyampaikan bahwa pihak kepolisian ada di tempat kejadian saat peristiwa amukan massa tersebut, namun dengan jumlah masyarakat jauh lebih besar dibanding pihak keamanan yang ada pada saat itu.
Dia menjelaskan, saat tersangka Hairi tertangkap, langsung dibawa ke bagian hulu sungai untuk diamankan. Pihak kepolisian sudah ada di sana namun ketika sampai di seberang sungai, jumlah massa jauh lebih banyak dibanding jumlah kepolisian sehingga pihak kepolisian kewalahan mengevakuasi tersangka.
“Kondisi tempatnya masih berada di sungai untuk dibawa ke seberang. Sesampainya di seberang, jumlah massa jauh lebih banyak lagi sehingga lebih susah untuk mengevakuasi tersangka, untuk dibawa ke mobil. Karena massa sangat banyak dan sangat marah dengan tersangka maka tindakan massa main hakim sendiri tidak dapat dihindari,” tutur Herman, dikutip melalui artikelpublik.com
Jumat,(21/2/2025).
Lanjut Herman menjelaskan, pihak kepolisian saat itu sudah berada dan berjaga-jaga di TKP mulai dari ditemukannya korban pembunuhan yang dilakukan terduga tersangka hingga olah TKP dan turut melakukan pencarian terhadap tersangka.
Bahkan, kata dia, pihak kepolisian pada malam harinya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat sebelum terduga tersangka ditemukan. Himbauan itu yakni apabila yang bersangkutan ditemukan, jangan main hakim sendiri.
“Pada malam harinya sebelum terduga tersangka ditemukan, pihak kepolisian sudah memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri terhadap tersangka,” jelasnya.
Senada dengan Kades, keponakan korban (Jamaludin), yaitu Hamidi menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah berusaha mengantisipasi tindakan main hakim sendiri terhadap tersangka, dengan menurunkan sejumlah personel kepolisian, namun kalah dengan jumlah massa sehingga aksi main hakim sendiri tidak dapat dihindari.
“Massa yang sudah marah dengan tindakan terduga tersangka sebelumnya pun tidak dapat dihentikan sehingga melakukan tindakan main hakim sendiri,” katanya.
“Sementara itu dikutip melalui Media, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan himbauan kepada masyarakat setempat, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terduga tersangka ditemukan.Kita juga menerjunkan puluhan personel di TKP, mulai dari pertama kali korban ditemukan hingga pencarian terhadap terduga tersangka termasuk saat ditemukannya tersangka. Ada tim Inafis, tim lidik dan Polsek Bunut Hulu,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Hairi diketahui telah melakukan pembunuhan secara keji terhadap Jamaludin, sehari sebelum ia ditemukan dari pelariannya dan saat ditemukan, ia kemudian dihakimi massa pada
Selasa,(18/2/2025).
Usai dibunuh, jasad Jamaludin saat itu ditemukan di gedung serbaguna Desa Beringin, dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah, di mana di bagian leher belakangnya dibacok (ditebas) menggunakan senjata tajam jenis parang oleh Hairi.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin, Hairi pun melarikan diri di hutan, di sekitar desa setempat.
Masyarakat bersama pihak kepolisian dan berbagai pihak pun melakukan pencarian selama satu hari satu malam terhadap Hairi. Hairi pun ditemukan keesokan harinya.
Saat itulah Hairi dihakimi massa dengan brutal dan kejinya beberapa warga hingga kritis. Dan kemudian sempat dilarikan ke RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau untuk dirawat. Namun, Dia tidak dapat terselamatkan sehingga menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.
Dengan meninggalnya Hairi karena diamuk massa, kemudian muncul kasus baru, di mana pihak keluarga Hairi telah membuat laporan polisi ke Polres Kapuas Hulu terkait Tindakan Penganiayaan terhadapnya, sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Jamaludin yang dilakukan Hairi tersebut, Satreskrim Polres Kapuas Hulu telah menetapkan Hairi sebagai tersangka, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(red)