Kapuas Hulu,Kalbar-Mnctvano.com
Disaat pihak kepolisian gencar-gencarnya tertipkan PETI, namun tampaknya masih ada kegiatan yang tidak terpantau oleh pihak APH,yang sedang beroperasi di Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang namanya enggan disebutkan Awak Media ini menjelaskan “Sekarang untuk di Sentabai ada yang kerja bang tapi sudah berkuranglah gak seperti dulu lagi ramai nya.
banyak lari ke Suahid bang”,ucap nya kepada Medai ini
Selasa ,07/01/2025
Sudah sangat jelas
bahwa PETI merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang dan dapat menyebabkan kerusakan fenomena lingkungan, bencana alam, dan pendangkalan arus sungai.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi pihak Awak Media, belum mendapatkan keterangan dari pihak Kapolres Kapuas Hulu.
(red)