Klarifikasi Hak Jawab SPBU : 64.785.05 Sei Mawang Sanggau Atas Pemberitaan Media : Distribusi BBM Ke Desa-Desa Gunakan Surat Rekomendasi Dan Sudah Prosedural!!

Oplus_131072
banner 468x60

Sanggau,Kalbar–Beredarnya pemberitaan dibeberapa media online yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran aturan di SPBU 64.785.05 berlokasi Sungai Mawang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pengelola pihak SPBU membantah serta mengklarifikasi hal tersebut dan menyampaikan, bahwa pihaknya selama ini selalu menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan aturan Pertamina dengan menggunakan barcode pada setiap penjualan.

“Budi, selaku Pengelola SPBU : 64.785.05 tersebut menyampaikan, bahwa foto yang beredar pada tanggal 29 Desember 2025, merupakan warga masyarakat dari salah satu desa yang membeli minyak BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dan barcode untuk dibawa ke wilayah mereka di pedalaman Sanggau”,ucap
Budi
Kepada
Mnctvano.com
Rabu, 31/12/25.

“Mereka beli minyak BBM, itu sudah sesuai prosedur yang akan di distribusikan kepadalaman. Kami sudah melakukan sesuai prosedural , dalam Rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi ke Wilayah-wilayah Pedalaman Kabupaten Sanggau maka beberapa SPBU wajib dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak BBM yang di keluarkan Pihak Desa untuk masyarakat setempat,”tegas
Budi.

Budi, juga katakan pihaknya melayani konsumen BBM non kendaraan menggunakan surat rekomendasi desa, dan dilengkapi dengan Surat Rekomendasi atau Verifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis Pertalite dan Solar. Mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan yaitu pihak konsumen membawa surat Rekomendasi pembelian BBM dari Kepala Desa, kemudian pihak SPBU mendaftarkan surat Rekomendasi ke Microsite, dan jika data yang diinputkan cocok maka konsumen akan mendapatkan QR code, kemudian setelah itu pihak SPBU melakukan Scan QR code konsumen, lalu barulah SPBU memberikan pelayanan jadi tidak sembarangan”,tegas
Budi.

Ia juga menambahkan, masyarakat non kendaraan yang tidak memiliki barcorde, tidak dapat membeli BBM subsidi, karena tidak terdata dalam My Pertamina,jadi SPBU ini lebih mengutamakan kebutuhan BBM masyarakat umum.Walaupun surat rekomendasi, pihak SPBU juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU, dan dengan kuota yang sudah ditentukan per hari dari masyarakat umum menggunakan kendaraan”,tutupnya.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *