Polres Melawi,Polda Kalbar/Mnctvano.com-
Konferensi Pers bertempat diruangan lobi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Melawi berhasil mengungkapkan beberapa kasus tindak pidana pada Operasi Pekat Kapuas 2025 berlangsung pada tanggal 4 sampai 13 Maret 2025 lalu.
Operasi tersebut bertujuan untuk memberantas berbagai macam bentuk penyakit yang ada di masyarakat, diantaranya seperti Perjudian, Prostitusi, serta peredaran MIRAS tanpa izin, dan Penyalah-gunaan Narkoba.Konferensi Pers yang digelar bersama Awak Media di ruangan Aula Reskrim Mapolres Melaw
Senin,24/2025 (Pagi)
“Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K,S.H,MH serta didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril dan KBO Satnarkoba, Ipda Ahmad Nuryanto, Kapolres Melawi menyampaikan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 telah dilaksanakan untuk menciptakan agar situasi kondisi di masyarakat tetap kondusif selama bulan Ramadan.
“Operasi tersebut kita lakukan merupakan untuk menjaga situasi keamanan yang ada di masyarakat Kabupaten Melawi.Kami juga ingin memastikan warga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman,” ujar
AKBP Muhammad Syafi’i.
Dalam operasi pekat Polres Melawi juga berhasil mengungkapkan beberapa kasus seperti Kasus Perjudian, kasus Prostitusi, kasus peredaran MIRAS tanpa izin, dan juga kasus Narkoba.
Pengungkapan kasus perjudian dimana terjadi pada tanggal 6 Maret 2025 saat Tim Reskrim Polres Melawi melakukan penggerebekan sebuah Toko kelontong di Jalan M. Nawawi, Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh. Satu orang pria berinisial (S) telah diamankan dikarenakan diduga terlibat dalam praktik perjudian Togel.
“Kami juga telah mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti Uang sebesar RP.441.000, lembaran Catatan nomor Togel, dan juga satu unit Ponsel. Tersangka dijerat pada Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana Perjudian,” ucap Kapolres Melawi.
Mapolres Melawi juga telah berhasil mengungkapkan berupa kasus Prostitusi yang mana terungkap pada 11,Maret 2025 disalah satu Hotel MULIA Nanga Pinoh, Desa Sidomulyo. Polisi mengamankan seorang Pria berinisial (E) diduga kuat berperan sebagai Mucikari.
“Dimana hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai perantara dalam praktik Prostitusi.Kami telah mengamankan berupa uang tunai dan unit ponsel sebagai Barang bukti. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perbuatan mucikari,” tambah
Kapolres.
Disisi lain kita juga menggerebek sebuah ruko di Desa Sidomulyo yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari tersangka berinisial D.P, kita menyita berbagai jenis MIRAS dalam jumlah besar.
“Polres Melawi juga telah mengamankan 10 dust MIRAS berupa arak putih, tiga dust arak maram, serta beberapa karung arak lainnya. Dan kasus tersebut telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Sintang untuk proses yang lebih lanjut,” kata Kapolres.
Pada operasi pekat tersebut Sat Narkoba Polres Melawi juga telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Seorang pelaku berinisial Angga Saputra alias Anggo K diamankan dengan Barang bukti berupa 16,41 Gram sabu.
“Tersangka sudah diamankan dengan Barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Pelaku akan dijerat ancaman dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, serta dengan berupa ancaman hukuman maksimal Seumur hidup,” jelasnya.
Kapolres Melawi juga menyampaikan bahwa semua tahanan hasil Operasi Pekat Kapuas 2025 telah dititipkan di Lapas Sintang dikarenakan kapasitas ruang tahanan Polres Melawi yang terbatas sehingga kondisi tahanan sekarang Nol”,kata
Kapolres.
“Kami juga terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap selalu kondusif. Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang tetap aman dan kondusif,” tutup
Kapolres.
Penulis : Musa