Kontraktor Proyek Replanting Alat Berat Milik Bos Alif, di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT SDK Diduga Gunakan BBM Ilegal

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com, Melawi Kalbar-

Kontraktor Alat berat Boldozer Proyek Replanting Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di PT SDK Diduga Gunakan BBM ilegal.Diketahui kontraktor Alat berat Boldozer tersebut milik Bos Alif salah satu pengusaha yang ada di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi menjadi sorotan dan diduga menggunakan BBM ilegal.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang selalu menjadi issu tersendiri bagi kalangan perusahaan,baik masalah asal usul BBM ataupun legalitas jenis BBM itu sendiri. tak sedikit perusahaan ataupun kontraktor yang bermasalah hingga sampai berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat kelalaian dalam menggunakan pemakaian BBM.

Beredar selentingan warga terkait Replenting kebun sawit perusahaan SDK yang diduga menggunakan BBM Subsidi. Hal tersebut diduga dikarenakan adanya perbedaan harga BBM subsidi dan industri sangatlah jauh berbeda, sampai-sampai banyak perusahaan ataupun kontraktor yang dengan sengaja menggunakan BBM subsidi untuk keperluan alat berat mereka.

Seperti pantauan yang terjadi pada TIM Awak Media di salah satu lokasi Replenting milik PT SDK Batu Buil, yang berada tepat di area Tekaban Belimbing, menurut salah seorang masyarakat yang tidak bersedia disebut namanya menyampaikan, adanya suplai BBM ke lokasi kerja alat berat Replanting Perkebunan Kelapa Sawit yang di antar menggunakan Mobil L300 berplat merah, KB : 9802 P diduga berisikan BBM untuk kegiatan aktevitas Replenting di areal PT SDK.
Kamis, 10/07/25.

Awak media pun mempertanyakan soal kepemilikan kontraktor, alat berat dan asal usul BBM serta siapa pemegang kontrak alat berat tersebut.Salah satu Mikanik karyawan mengaku sebagai karyawan Alif.Ini milik pak Alif bang”,ucapnya
Kepada media ini.

Berdasarkan PP Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian telah diatur secara ketat dan hanya dapat disalurkan kepada wilayah tertentu dan sesuai alokasi dari pemerintah.Apabila di temukan penyimpangan ,maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karna menggunakan BBM ilegal.Diminta kepada pihak terkait APH untuk menelusuri asal-usul BBM yang digunakan proyek Replenting perkebunan kelapa sawit milik SDK tersebut.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *