Kuasa Hukum Paslon Kluisen – Iif Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada Melawi 2024 Ke MK.

banner 468x60

 

 

Mnctvano.com Melawi,Kalbar-
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi Kluisen – Iif Usfayadi ( KIF) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Melawi 2024 ke Mahkamah konstitusi ( MK).

Pendaftaran Ke MK tertuang dalam isi surat elektronik via online dengan bukti tanda terima pengajuan permohonan nomor : 33/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, Pokok perkara: Perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Melawi tahun 2024
6, Desember 2024 pukul 08:00 Wib

A.Sunardi .SH, Tim hukum Paslon Kluisen -Iif ( KIF)
Menyampaikan perihal gugatan hasil Pilkada Melawi resmi telah di daftarkan ke MK setelah penetapan pemenang pilkada Melawi pada 3 Desember kemarin,oleh KPU Melawi.

“Sudah kami daftarkan tadi pagi ,aturannya memang begitu 3 hari setelah penetapan oleh KPU baru boleh mendaftarkan gugatan Pilkada ke MK” Kata Sunardi,saat di konfirmasi Awak Media ini,

Jumat,(6/12/24).

Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati,nomor urut 01 Kluisen -Iif Usfayadi merupakan Rival paslon nomor urut 02 Dadi Sunarya Usfa Yursa-Malin dalam kontestasi Pilkada Melawi 2024

Dan pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Melawi telah menetapkan Pasangan Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin sebagai Pemenang Pilkada Melawi 2024 dalam rapat pleno berjenjang hingga tingkat Kabupaten
Pada

Selasa,3 Desember 2024.

Dilihat di laman JDIH KPU RI,

Kamis,(6/12/2024), aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.

Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.

“Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 157 ayat 5.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.
Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10.

 

(Tim Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *