Lakukan Perburuan Liar, Sat Reskrim Polres Lampung Timur Amankan 3 Orang Pelaku

banner 468x60

Lampung Timur, Lampung, mnctvano.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perburuan hewan dilindungi dan penyalahgunaan senjata api ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, Tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AP (26) dan H (57) warga Kecamatan Sukadana, serta N (45) warga Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saat petugas Polisi Kehutanan (Polhut) TNWK melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan. Sebelum patroli, tim Polhut terlebih dahulu berkumpul di pos jaga untuk melakukan briefing. Sekira pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju gubuk jaga untuk memarkirkan kendaraan dinas, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki kurang lebih satu kilometer menuju jalur aktif yang diduga sering digunakan pemburu liar.

Sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali melanjutkan penyisiran dengan berjalan kaki sejauh dua kilometer masuk ke dalam kawasan hutan. Saat melakukan pemantauan dan berhenti sejenak guna mengantisipasi keberadaan hewan liar, salah satu anggota Polhut melihat cahaya senter dari kejauhan. Tanpa menunggu lama, tim segera mendekati sumber cahaya tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pemburu liar yang membawa senjata api serta menggendong karung. Tim Polhut kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengamankan ketiga pelaku. Dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga karung berisi daging rusa hasil buruan.

Ketiganya selanjutnya dibawa ke kantor balai TNWK untuk dimintai klarifikasi awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka terbukti melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi berupa rusa di kawasan TNWK. Dalam aksinya, pelaku menggunakan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang warna coklat muda. Petugas juga menyita 17 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm serta satu butir selongsong amunisi dengan kaliber yang sama.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

(Abdul rasid)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *