Sekadau, Kalbar//Mnctvano.com-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Semaong, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diduga kuat dikoordinasikan oleh anak bos besar MH berinisial GN.
Praktik ilegal ini beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, meski sering digarap aparat penegak hukum (APH) pelaku tidak ada jeranya. PETI merupakan penambangan emas liar yang mengabaikan izin resmi, sering memakai alat berat atau dompeng.
Dampaknya parah kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai, penggundulan hutan, degradasi tanah, dan rusaknya ekosistem. Risiko kesehatan muncul dari penggunaan merkuri, sementara keselamatan terancam longsor atau tertimbun.
Secara sosial-ekonomi, PETI picu konflik lahan, turunkan produktivitas pertanian, dan ganggu struktur masyarakat tradisional. Upaya penertiban APH setempat terus dilakukan, tapi aktivitas ini kerap kucing-kucingan atau mendapat perlawanan.
Miris sekali, lokasi di lingkup ini terkesan kebal hukum, Bosnya inisial MH, dan anaknya GN yang koordinir lapangan,”ujar
seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui awak media,
Jumat, 13/2/2026.
Praktik ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur penambang ilegal dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, sementara Pasal 161 menjerat pihak penampung, pengolah, atau penjual hasilnya.Warga mendesak tim APH Polda Kalbar segera bertindak tegas terhadap cukong PETI ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan keberatan.
Tim











