Mnctvano.com//Sintang,Kalbar-
Polres Sintang,Polda Kalbar melaksanakan upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel, BRIPKA Nuryadin.Pemberhentian dilakukan setelah BRIPKA Nuryadin terbukti telah melanggar kode etik profesi polri.
Dalam upacara tersebut, foto BRIPKA Nuryadin dihadirkan sebagai simbol kehadiran sebagaimana prosedur pelaksanaan PTDH bila yang bersangkutan tidak hadir secara fisik dalam upacara.
“Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam oleh si Propam Polres Sintang.Proses tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk upaya pertanggungjawaban institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.Semua mekanisme telah ditempuh, dari pemeriksaan, sidang etik, hingga keputusan final,”ungkap
Kapolres Sintang.
Senin,14/07/25.
Menurut Kapolres Sintang, keputusan tersebut bukan hanya sebagai sanksi atas pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan Polri di mata masyarakat.(red)
Sumber : Humas polres