Melawi, Kalbar-
Didampingi tokoh adat Kabupaten Melawi, Pak Semiun Ujek,S.A.P secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian yang dilakukan oleh 72 orang guru PPPK lulusan tahun 2021 ke Polres Melawi,
Jumat,23/01/26
Setelah upaya komunikasi dan penagihan jasa yang dijanjikan tidak pernah mendapatkan respon serta etikad baik.Kejadian bermula pada malam hari tanggal 08 Januari 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WIB, saat tiga orang perwakilan dari PPPK yang mengaku sebagai koordinator kelompok guru PPPK mendatangi rumah saya.Kedatangan mereka bertujuan meminta bantuan, dan pendampingan kepada Pak Samiun agar bersedia memperjuangkan,nasib 72 orang guru PPPK untuk dipertemukan dengan pihak Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Melawi, hingga ke tingkat Bupati Melawi. Dalam pertemuan tersebut, para koordinator menyampaikan bahwa, sebelum Pak Samiun berangkat dan menjalankan pendampingan, mereka akan memberikan surat kuasa resmi.
Dan disepakati pula secara lisan bahwa apabila perjuangan Pak Samiun berhasil dan para guru PPPK tersebut dilantik serta menerima SK, maka setiap orang akan memberikan jasa kerja sebesar Rp5.000.000 per orang, sesuai kesepakatan yang ditetapkan oleh koordinator tim bersama dua orang lainnya dan telah di tuangkan dalam surat pernyataan tertulis serta tanda tangan bermaterai “,ucap
Samiun Ujek
Kepada,Mnctvano.com
Jumat,23/01/26.
Berdasarkan kepercayaan serta posisi beliau sebagai tokoh adat, Pak Samiun menyetujui permintaan tersebut dan menjalankan pendampingan sesuai kesepakatan. Hasilnya, pada bulan Juli 2025, yang lalu para guru PPPK tersebut resmi dilantik dan menerima SK pengangkatan.Namun mirisnya, setelah tujuan tercapai, para guru PPPK justru mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Jangankan membayar jasa yang sudah dijanjikan, untuk mengucapkan terima kasih saja tidak , memang ada 9 orang yang ada etikat baik sudah ada menyicil bayar dan laporan tersebut diluar 9 orang.Dan saya bahkan tidak diundang menghadiri acara pelantikan oleh mereka, paling tidak basa basi lah,” ucap
Pak Samiun dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Pak Samiun mengungkapkan bahwa pasca pelantikan, para guru PPPK tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran jasa. Setiap kali disinggung melalui komunikasi dan koordinasi, tidak pernah ada merespons, bahkan terkesan menghindar dan memutus komunikasi. Atas dasar itulah, saya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan penipuan, dan ingkar perjanjian ini ke Polres Melawi. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Polres Melawi guna untuk proses lebih lanjut”,tutup
Samiun Ujek.
Sementara itu, awak media telah mencoba mengonfirmasi pihak koordinator guru PPPK melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, dan terkesan mengabaikan upaya klarifikasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah terlapor yang cukup besar serta menyangkut moral, etika, dan kepatuhan terhadap kesepakatan, terlebih kepada seorang tokoh adat yang telah membantu memperjuangkan hak mereka.(red)











