Mnctvano.com, Melawi Kalbar
Paska Dilaporkan warga masyarakat di Polres Melawi ,Kepala Desa Beloyang, berinisial YFR, resmi ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi. Dia dijerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sebidang tanah kebun sawit milik salah satu warga yang ada di Desanya.
“Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Melawi,”ucap
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, dikutif melalui konferensi pers yang digelar pada
Selasa,27/5/2025 yang lalu.
Kapolres Melawi menjelaskan, penyidikan telah dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Melawi dan telah menetapkan YFR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,”jelasnya.
Dia juga terjerat kasus tindak pidana, YFR yang juga mendapat tekanan kuat dari masyarakat Desa Beloyang untuk mundur dari jabatannya,karna dinilai sudah tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin.
“Camat Belimbing Hulu Saibun Sibarani,S.Sos kepada Mnctvano.com menyampaikan terkait Kasus Kades Beloyang disampaikannya, bahwa SK pemberhentian sementara sudah ditandatangani oleh Bupati Melawi, dan sudah saya berikan kepada yang bersangkutan.Camat juga menyampaikan, seseorang ditetapkan Polisi sebagai tersangka pelanggaran pidana,Maka Bupati memberhentikan Tersangka dari jabatannya untuk sementara waktu. Nanti kalau sudah Hukumannya Inkrah maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Begitu prosedurnya pak”,ucap
Camat
Saat, dikonfirmasi via WhatsApp
Selasa,08/07/25.Siang.
Bahkan dalam kasus tersebut Pemerintah Kecamatan Belimbing Hulu, bersama sejumlah pihak pernah melakukan gelar Musyawarah Desa Khusus dan mediasi pada
Senin,26/5/2025 yang lalu.
Yang mana musyawarah pernah melibatkan seperti,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi, Inspektorat Kabupaten Melawi, Camat Belimbing Hulu, Kapolsek Belimbing, Danramil Belimbing, pendamping desa, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat dan unsur pemerintah desa menuntut agar YFR, segera mengembalikan Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp364.804.697 serta dana pinjaman Program Penyediaan Air Minum, dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) sebesar Rp87.650.000 yang diduga telah digunakan secara tidak jelas ke mana arahnya.
Kini paska dilaporkan terkait proses hukum di Mapolres Melawi,sang Kades Beloyang terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari karirnya sebagai Kades Beloyang (red)