Banyuwangi / Mnctvano.com- Tudingan salah satu oknum yang mengaku pengamat pemerintahan diKabupaten Banyuwangi inisial (SS) yang menduga pembangunan Toko Mr D.I.Y diKecamatan pesanggaran tidak memiliki ijin persetujuan Bangunan Gedung(PBG) di rasa kurang tepat, pasalnya Toko Mr. D. I. Y yang sudah beroperasi dibeberapa wilayah tidak pernah ada masalah, termasuk diKecamatan Pesanggaran, Mr. D.I.Y dalam membangun tokonya selalu mengikuti prosedur /aturan yang berlaku dan semua berproses, hal itu diungkapkan Agus Tri Dayanto selaku Koodinator pembangunan Toko Mr. D. I. Y didepan beberapa awak media sambil menunjukkan surat persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang dari Dinas PU CKPP Banyuwangi pada Minggu 30 Maret 2025.
Selasa,01/04/2025.
Lebih lanjut Agus mengatakan, ” kalau kami/ Mr.D.I.Y. dianggap tidak tunduk sama aturan pemerintah kan lucu dan terkesan mengada – ada, la ini bukti surat dari Dinas PU CKPP, surat ini dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi khususnya dari PU CKPP mas, bukan saya yang buat ini, berarti kami sudah menjalankan prosedur atau aturan yang berlaku” cetusnya.
Sementara ditempat berbeda, Sopiyan selaku konsultan toko Mr. D.I.Y. saat ditemui dirumahnya mengatakan terkait perijinan dan lain-lain kami masih berproses, langkah demi langkah sudah kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sopiyan.
Kalau bicara terkait toko jejaring lanjut Sopiyan, ” Dalam pertemuan kami dengan PLT kadis PU CKPP waktu itu, beliau dengan tegas mengatakan yang penting bangunan ini bukan untuk Indomart atau Alfamart kalau untuk yang lain silahkan,” jelasnya.
Sementara dari Dinas PU CKPP kepala bidang penataan ruang Bayu Hadiyanto, ST, M.Si saat dihubungi melalui telepon Whatsappnya menyampaikan kalau dinas PU CKPP hanya memvalidasi tempat dan bangunannya,
“Kalau masalah tempat dan bangunannya tidak ada masalah , kalau tempat dan bangunan untuk toko jejaring memang ada persyaratan – persyaratan yang harus dilakukan, dan bagi yang mengajukan juga kami buatkan surat pernyataan,” jelasnya.(red)
Tim.