Mnctvano.com,/Sanggau, Kalbar – SPBU 64.785.09 di Kembayan, Kabupaten Sanggau, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kecurangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Robet, pengawas SPBU 64.785.09, menegaskan bahwa informasi yang beredar kurang akurat dan kurang benar.
Ia menyatakan bahwa seluruh transaksi di SPBU tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.
“Pihak SPBU memastikan bahwa distribusi BBM dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada penetapan mark-up harga per liter untuk solar dan pertalite, seperti yang diberitakan sebelumnya. Para pelanggan yang mengantri mendapatkan harga sesuai yang tertera di dispenser, sudah memiliki rekomendasi dan barcode sesuai ketentuan,” ujar Robet saat dihubungi via telepon pada
Rabu,(12/2/2024).
Lebih lanjut, Robet menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pemberitaan di media namun ada ruang yang diberikan kepada pihaknya.
Ia berharap ada keseimbangan dalam pemberitaan agar tidak mencampurkan opini yang menghakimi dengan fakta serta tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sebagai pengawas, Robet memastikan bahwa SPBU 64.785.09 telah menjalankan pelayanan publik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penyaluran BBM bersubsidi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di SPBU tersebut telah sesuai dengan sasaran dan volume yang ditentukan.
“Pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen dilakukan menggunakan sistem barcode dan surat rekomendasi untuk memastikan penyaluran yang tepat dan transparan,” pungkasnya.***