Pengelola SPBU : 66.796.04 Kecamatan Sayan, Terkait Pengisian : Ada Surat Rekom Desa , Dan Bantah Jual BBM Melebihi HET Pemerintah

Oplus_0
banner 468x60

Melawi, Kalimantan Barat –

“Arif Amanda pengelola SPBU Kecamatan Sayan menanggapi, pemberitaan terkait dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, pihak SPBU 66.796.04 yang berlokasi di Jalan Poros Sayan–Kota Baru, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Pihak manajemen SPBU menyampaikan, bahwa seluruh transaksi penjualan BBM di SPBU mereka sudah selalu mengacu pada ketentuan resmi harga HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyaluran BBM dilakukan sesuai prosedur, baik kepada konsumen umum maupun kendaraan yang melakukan pengisian dengan wadah sesuai aturan seperti mereka sudah mengantongi surat rekomendasi desa.

“Kami pastikan tidak pernah menjual BBM di atas harga HET. Seluruh harga yang berlaku di SPBU kami sesuai dengan ketentuan resmi dari Pertamina dan pemerintah. Jika ada informasi di luar itu, maka hal tersebut tidak benar,” ucap
Arif Amanda
pihak pengelola SPBU kepada wartawan,
Senin, 13/9/2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, oleh isu-isu yang belum tentu benar dan mengimbau agar pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dalam praktik penjualan BBM untuk menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBU berharap masyarakat tidak lagi salah memahami informasi yang beredar, serta tetap mempercayakan pelayanan pengisian BBM sesuai harga yang berlaku di SPBU resmi pemerintah”,tutup
Arif.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *