Proyek Rehabilitasi Pemecah Ombak di Taman Gobbless Park Manado Diduga Sarat Pelanggaran Teknis dan Administrasi

banner 468x60

Proyek Rehabilitasi Pemecah Ombak di Taman Gobbless Park Manado Diduga Sarat Pelanggaran Teknis dan Administrasi

 

Manado, Mnctvona.com 08 Oktober 2025

Salah satu ikon pariwisata di Sulawesi Utara, Taman Gobbless Park Kota Manado, kini ramai menjadi perbincangan publik. Bukan karena keindahan panoramanya, tetapi karena aktivitas proyek pemerintah yang menimbulkan tanda tanya besar.

Proyek Rehabilitasi Pemecah Ombak yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui anggaran APBD 2025 senilai Rp 4.970.000.000, saat ini tengah berlangsung di kawasan wisata tersebut. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Family Teknik Konstruksi dan diawasi oleh CV Brysel Jaya Abadi sebagai konsultan pengawas. Namun, dari hasil pantauan lapangan, pelaksanaan proyek ini diduga kuat sarat pelanggaran teknis dan administrasi.

Proyek Tanpa Papan Informasi dan Diduga Disembunyikan dari Pengawasan Publik

Hasil penelusuran tim media di lokasi proyek pada Rabu (08/10/2025) menemukan sejumlah kejanggalan yang mencolok. Salah satunya adalah tidak adanya papan informasi proyek di area kerja. Kondisi ini membuat publik tidak mengetahui secara detail terkait nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber anggaran, maupun pihak pelaksana proyek.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006, setiap proyek konstruksi yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut sengaja disembunyikan dari pengawasan masyarakat.

Tetrapod Buatan Sendiri di Lokasi Proyek Picu Dugaan Pelanggaran Standar Mutu

Lebih mengkhawatirkan lagi, tim media menemukan adanya pembuatan tetrapod secara manual di lokasi proyek. Tetrapod adalah struktur beton berbentuk empat sisi yang digunakan untuk memecah ombak di kawasan pantai. Namun, dari hasil pengamatan, tetrapod tersebut bukan berasal dari produsen bersertifikat dan tidak melalui proses uji mutu laboratorium sebagaimana diatur dalam SNI 8460:2017.

Seharusnya, setiap komponen struktural seperti tetrapod harus diproduksi oleh pihak bersertifikat dan mendapatkan pengawasan teknis yang ketat. Namun, kenyataannya, pembuatan tetrapod di Taman Gobbless Park dilakukan secara manual oleh pekerja proyek tanpa pengawasan tenaga ahli maupun konsultan teknis.

Akibatnya, mutu beton kuat diduga tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi cepat retak, patah, atau rusak. Kondisi ini tentu berisiko menurunkan umur konstruksi serta efektivitas fungsi pemecah ombak, yang bisa mengakibatkan kerusakan di kemudian hari.

Langgar Regulasi dan Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Tindakan pembuatan tetrapod manual di lokasi proyek juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap material struktural wajib diuji mutu dan diproduksi oleh penyedia bersertifikat.

Selain itu, Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 mengatur bahwa setiap bahan material konstruksi harus diverifikasi asal dan mutunya sebelum digunakan. Mengabaikan aturan tersebut dapat menyebabkan kegagalan konstruksi serta kerugian keuangan negara.

Ironisnya, CV Brysel Jaya Abadi selaku konsultan pengawas proyek diduga tidak pernah melakukan pengawasan aktif di lapangan. Padahal, peran konsultan pengawas sangat vital untuk menjamin kualitas pekerjaan serta kesesuaian dengan dokumen kontrak.

Anggaran Membengkak dan Dugaan Rekayasa Pengeluaran

Sebagai perbandingan, proyek serupa pernah dilaksanakan pada tahun 2022 di lokasi yang sama dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar lebih dan dinyatakan selesai tanpa kendala berarti. Kini, anggarannya melonjak drastis menjadi hampir Rp 5 miliar.

Berdasarkan informasi yang beredar, pembengkakan anggaran tersebut diduga disebabkan oleh perencanaan awal yang menyebutkan bahwa tetrapod akan dibeli dari Surabaya, dengan alasan biaya tinggi akibat ongkos pengiriman. Namun kenyataannya, tetrapod dibuat langsung di lokasi proyek menggunakan metode manual.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada rekayasa pengeluaran untuk menggelembungkan biaya dan meraup keuntungan lebih besar bagi pihak kontraktor serta oknum tertentu dalam proyek tersebut.

Masyarakat Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Masyarakat dan pengunjung Taman Gobbless Park berharap Dinas PUPR Manado dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek ini.

Transparansi anggaran dan kualitas pekerjaan publik menjadi hak masyarakat. Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka pihak kontraktor maupun konsultan pengawas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Proyek pemerintah seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ajang keuntungan pribadi melalui praktik yang menyalahi aturan.

(Dg)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *