Tulang Bawang–MNCTVano.com-
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menuai sorotan publik. Hingga kini, perkara tersebut dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Korban merupakan anak di bawah umur yang telah lama ditinggal ayahnya sejak kecil. Bersama ibu dan tiga saudara kandungnya, korban hidup menumpang di rumah nenek yang dibangun oleh Baznas Tulang Bawang berukuran 6×6 meter, dalam kondisi ekonomi serba terbatas.
Dugaan aksi bejat tersebut disebut terjadi sejak Februari 2025 dan berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki pada November 2025. Ironisnya, meski ibu korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi pada Oktober 2025, hingga kini belum ada penjelasan pasti terkait perkembangan proses hukum.
Sejak laporan dibuat, keluarga korban dan awak media yang mengawal kasus ini justru diduga mengalami tekanan hingga intimidasi. Tekanan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan terduga pelaku.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan peran lingkungan setempat, khususnya RT dan RW, yang dinilai tidak menunjukkan kehadiran maupun kepedulian dalam persoalan serius ini.
Muncul dugaan, ketidakberdayaan korban yang hidup dalam kemiskinan menjadi salah satu alasan lemahnya perlindungan dan lambannya penanganan kasus. Publik menilai, hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan berkeadilan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar angka statistik, melainkan luka kemanusiaan yang menuntut keberpihakan nyata kepada korban.
Masyarakat di sekitar tempat tinggal korban juga mengatakan jika hukum tidak pernah sampai pada golongan paling bawah di negeri ini.
Dan ketidak pastian hukum dalam kasus tersebut juga mengikis kepercayaan publik terhadap adanya hukum yang tegas mengingat pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh sedikit pun oleh hukum.
Bersambung..
Muhklasin











