Puluhan Batang Kayu Log Tak Bertuan, Di Tengah- Tengah Kota Ditemukan Beberapa Tim Awak Media Kabupaten Melawi

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi, Kalbar/Mnctvano.com – Puluhan batang kayu gelondongan diduga kuat yang merupakan hasil jual beli ilegal logging, ditemukan beberapa Tim Awak Media yang ada di Kabupaten Melawi. Namun untuk kepemilikan kayu gelondongan tersebut belum di ketahui.Tumpukan kayu yang ditemukan, tersusun rapi yang masuk dalam kawasan Desa pall Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ini menjadi perhatian warga.

“Sementara ini belum diketahui siapa pemiliknya. Kayu gelondongan ini ditemukan di lokasi berdasarkan informasi dari warga masyarakat terdekat.

Salah satu warga setempat namanya tak mau di sebutkan saat di komfrmasi Awak Media terkait kepemilikan kayu gelondongan tersebut menyampaikan “Ngak tau bang kayu itu sudah lumayan lama sekitar bulan Desember 2024 lalu orang angkut kesitu menggunakan mobil ,dan kami gak tau siapa yang punya.Cuman setau saya tanah kosong tempat penyimpanan tumpukan kayu itu tanahnya milik orang Cina pasar”,ucap
Warga kepada
Awak Media
Rabu,08/04/25.

Merujuk pada Permen LHK No.P.67/MNLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 yang mengatur tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan kayu yang berasal dari Hutan tanaman pada Hutan Produksi.Jelas bagaimana usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) diatur.

Dalam peraturan tersebut, yang disebut kayu olahan adalah produk hasil pengolahan kayu bulat di Usaha Industri Primer hasil hutan berupa kayu gergajian.

Salah satu undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah UU No . 41/10/9/1999 tentang kehutanan yang memberikan dasar hukum untuk pengolahan dan perlindungan hutan.

Selain itu,UU no.18 tahun 2023 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) juga memiliki aturan yang lebih spesifik mengenai ilegal logging.

Tingkat pengawasan dinas terkait hutan di Indonesia masih dikatakan lemah,dengan pengawas yang tidak maksimal.Hal ini memberikan celah ilegal logging untuk beroperasi tanpa dengan rasa takut.

Sampai berita ini disiarkan kemeja redaksi, pihak dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *