Salah Satu Sales Ngedarkan Rokok Ilegal Milik Oknum Anggota Berinisial (S) Bertugas Wilayah Sanggau, Bea Cukai Kalbar dan APH Tutup Mata

Oplus_131072
banner 468x60

 

 

Sekadau,Kalbar-Mnctvano.com

Pantauan Awak Media dilapangan seorang sales menggunakan sepeda motor yang diduga sebagai pengedar rokok Ilegal tanpa dilekati pita cukai memasarkan rokok di sebuah Toko daerah Peniti yang ada di Kabupaten Sekadau.

Oknum sales tersebut yang enggan menyebutkan namanya kepada Awak media ini , saat di konfirmasi Awak Media dari mana asal bawaan rokok-rokok tersebut. Dia menyampaikapkan bahwa Rokok-rokok ini dari perbatasan melalui salah satu Oknum Anggota hijau berinisial (S) bertugas di daerah Sanggau bang”, ucapnya
Kepada Awak Media ini,
Kamis,09/01/2025

Seseorang yang diduga sales rokok ilegal mengendarai kendaraan motor Metix MioGT 125 serta membawa puluhan slop beberapa jenis rokok diduga memuat rokok ilegal sales tersebut berhenti di sebuah Toko “Akun Kian Jaya” yang ada di jalan Peniti Kecamatan Sekadau Hilir dan Sales tersebut membuka saddle bag yang berisi rokok ilegal mengantarkan kedalam toko.

Pemilik toko pelanggan rokok tersebut saat dikomfirmasi juga Awak Media ini menyampaikan,kita hanya nampung sedikit-sedikit aja bang gak berani juga terlalu banyak rokok ilegal jadi takut juga”,ucapnya.

Oknum anggota TNI yang di sebut-sebut oleh sales Rokok , sempat di konfirmasi melalui via WhatsApp,namun tidak ada jawaban sampai berita ini disiarkan kemeja redaksi.

Peredaran rokok Ilegal melalui batas seakan-akan pihak Beacukai Kalbar dan APH tutup mata dan kecolongan sehingga bebas merambah semua daerah yang ada di wilayah Kalimantan barat.

Oknum pengedar rokok Ilegal tersebut juga menyampaikan selain di pusat kota sekadau akan memasarkan ke wilayah Mahap,dan Nanga Taman Kabupaten Sekadau.

Berharap kepada pihak APH dan Beacukai Kalbar responsif dan tidak tutup mata serta memberikan tindakan terhadap peredaran Kepada pelaku Bos Rokok Ilegal.

Karna merujuk kepada aturan dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yaitu pidana penjara 1 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda yang besarnya 10-20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari dan selai itu,pelaku dikenakan sanksi administrasi jika memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin.karna membahayakan bagi kesehatan masyarakat serta kerugian bagi produsen legal karna persaingan tidak sehat.

Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi pihak Awak Media belum mengkonfirmasi Beacukai Kalbar dan APH wilayah tersebut.

 

Penulis : Musa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *