Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Bersama Polsek BTS Ulu Cecar, Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Didesa Trijaya (Sp.8) Kecamatan BTS Ulu Cecar

banner 468x60

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Bersama Polsek BTS Ulu Cecar, Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Didesa Trijaya (Sp.8) Kecamatan BTS Ulu Cecar

 

Sumsel Musi Rawas,-Mnctvano.com

Investigasi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu (cecar) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Trijaya (SP.8) Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini diperbolehkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman (14/10/2025)

Berawal informasi masyarakat yang masuk ke Nomor yanduan Narkoba 0856 131 0005, selanjutnya kami menganalisis dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait narkoba pada sasaran lokasi di Desa Trijaya, setelah dilakukan penggalian, guna percepatan kami perintahkan Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu (cecar) untuk melakukan tindakan Kepolisian, kemudian pada (13/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB, Pelaku HE (29) berhasil dibekuk dengan barang bukti 1 kantong plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, kami juga menemukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong), yangmana diduga kuat Pelaku HE ini masuk kategori pengedar sabu” jelas Kapolres.

Dilanjutkannya, “Pasal yang akan disangkakan kepada Pelaku HE ini adalah pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara, saat Pelaku ini sudah kita amankan di rutan Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyelidikanan hingga tuntas” jelas Kapolres.

Kapolres Musi Rawas menyatakan Pihaknya berkomitmen terkait pemberantasan Narkotika, “mari kita lawan bersama dengan dukungan Narkotika”

Reporter : Heri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *