Sejumlah Massa Segel Kamp PT Aria Hijau Alam Lestari (AHAL), Kecamatan Sadaniang Mempawah

Oplus_131072
banner 468x60

Mempawah , Kalbar- Konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang Mempawah dengan pihak perusahaan PT Aria Hijau Alam Lestari (AHAL) semakin memanas.

Sejumlah massa menyegel kamp milik perusahaan tersebut.Aksi penyegelan berlangsung tertib dan kondusif, informasi yang dihimpun melalui beberapa narasumber diterima oleh Mnctvano.com
Selasa,23/09/25(Malam)

Puluhan massa warga Desa Bumbun dengan membentangkan sebuah spanduk telah melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan kamp milik PT AHAL di Afdeling IV, Desa Bumbun. Kami masyarakat adat Desa Bumbun melakukan penyegelan Kamp PT AHAL di Afdeling IV Desa Bumbun,penyegelan ini akan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan,”tegas koordinator warga, Iman Lewi Khornelis Bureni dalam pernyataannya.

“Iman Lewi, menyampaikan penyegelan kamp PT AHAL akan terus berlangsung sampai hak-hak masyarakat adat Desa Bumbun dikembalikan oleh perusahaan tersebut.Kami menyatakan berkuasa penuh atas hak-hak milik kami, dan kemitraan bersama PT AHAL kami nyatakan telah berakhir,”tegasnya.

Iman Lewi juga menghimbau, seluruh masyarakat agar kembali ke lingkungannya masing-masing dan melanjutkan aktivitas seperti biasanya. Dia pun mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas, kamtibmas dan tidak terprovokasi dengan tindakan-tindakan yang anarkis”,tegasnya.

“Kami juga minta kepada seluruh masyarakat Desa Bumbun agar bersiap menjaga tanah, lahan dan hak-hak miliknya agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu,”pesannya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang menuntut agar PT AHAL mengembalikan kurang lebih 700 hektare lahan yang ditelantarkan dan tidak digarap selama 13 tahun.

“Dan kami minta agar 700 hektare lahan ini dikeluarkan statusnya dari HGU PT AHAL untuk diserahkan kembali kepada masyarakat adat Desa Bumbun untuk dikelola sesuai kebutuhan masyarakat,” desaknya.

Kemudian, masyarakat juga mendesak agar 100 hektare lahan yang tidak pernah diserahkan masyarakat, namun masuk dalam HGU PT AHAL, merupakan tindakan pencaplokan. Tindakan pencaplokan merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana, dan masuk dalam ranah pelanggaran hukum adat masyarakat Dayak.Karena itu, PT AHAL mesti dihukum secara ketentuan adat masyarakat Dayak,”tutupnya.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *