Sintang, Kalbar –
Syamsuardi sebagai Kuasa Pendamping Masyarakat dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, saat di temui awak media prihal adanya pemortalan jalan yang di lakukan dua kelompok masyrakat di dua Desa yaitu Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak, dirinya membenarkan adanya terjadi pemortalan tersebut itu wujud rasa kekesalan masyarakat atas pengingkaran kesepakatan yang tidak di tindak lanjuti atau laksankan oleh PT.CUP dan lambanya penyelesaian sengketa lahan warga Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak serta Desa sungai Deras, yang di klaim PT CUP melalui HGU telah menimbulkan kecurigaan,ada apa dengan Polisi khususnya Polsek Ketungau Hilir dan Polres Kabupaten Sintang sehingga tidak berani menindak,memproses dan menangkap pihak perusahaan sedangkan kasus ini sudah dilaporkan kepolres Sintang, bertahun-tahun sudah masyarakat bersabar menanti dan mengikuti proses di Kepolisian Polres Sintang dan pemerintahan Kabupaten Sintang sebelumya. Namun hingga kini, permasalahan yang menyangkut nasib dan masa depan masyarakat di Ketungau Hilir khususnya masyarakat yang lahannya terimbas masuk kedalam HGU PT.CUP tersebut belum menemukan kejelasan hukumnya,”ucap
Syamsuardi
Kamis,14/08/25.
Akibat ketidakpastian hukum yang berlarut-larut di Polres Sintang yang patut di duga sengaja tidak menindak lanjuti laporan warga masyarakat sehingga untuk kesekiankalinya warga setempat kembali memasang portal hal ini wujut kekecewaan Masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Sintang serta Polsek Ketungau Hilir dalam merespon pengaduandan keluh kesah masyarakat yg lebih respon secepat kilat bila mana ada pengaduan atau laporan perusahaan dan dalam waktu sesingkat singkatnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan orang yangmana sesungguhnya kasus itu bisa ditangani secara adat setempat sedangkan kerugiannya yang terjadi diperkirakan di bawah 5 juta rupiah.
Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan ribuan hektar lahan yang di masukan dalam HGU perusahaan kerugian masyarakat bisa mencapai milyaran rupiah polisi tak berani menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka bahkan saat ini menutup mata atas kasus tersebut.
Hala ini syamsuardi berharap baik pihak Polsek ketungau hilir maupun Polres Sintang segera menangkap dan mentersangkaan serta menahan pihak perusahaan dalam penegakan hukum yg berkeadilan sebagaimana yg di amanahkan didalam UUD 1945 apa bila hal ini tidak dilakukan bearti polsek dan polres sintang tidak mengamalkan UUD 1945 dalam menjalan pungsi dan tugas Poleri dalam menjalankan tugas serta melakukan penindakan hukum.
Pemasangan Portal yang dilakukan oleh warga masyarakatnya saat ini kecewa atas adanya pengingkaraan terhadap kesepakata yang telah di buat yang mana kesepakatan tersebut ditanda tangani dan disaksika oleh unsur pemerintah desa dari ketiga desa,Camat kecamatan Ketungau Hilir,unsur aparat kepolisaian Polsek Ketungau Hilir,dari unsur pemerintah Kabupaten Sintang disaksikan oleh oleh Kadis Pertanian dan Perkebunan yg sekaligus sebagai ketua pelaksana Harian TP3K Kab.Sintang,dihadiri juga dari Unsur Dinas Pertahanan Kab. Sintang serta di hadiri dan di saksikan dari pihak Polres Kab. Sintang namun peryataan Kesepakatan tersebut dengan sengaja di ingkari oleh pihak perusahaan hal ini seharusnya diawasi oleh polsek Ketungau Hilir yang merupakan wilayah hukumnya namun bungkam seolah olah mendukung pengingkaran tersebut malah lebih respon dan sigap Responsif ketika ada pengaduan pihak perusahaan.
Syamsuardi meminta baik kepada Kapolsek Ketungau Hilir maupun Pak Kapolres Kab.Sintang,Pak Kapolda Kalbar serta Pak Kapolri tangkap pihak perusahaan bilamana PANCA SILA sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan penegakan Hukum di NKRI.
Syamsuardi juga meminta kepada pihak Pemerintah baik pihak Eksekutif maupun pihak Legeslatif ditingkat Kabupaten dan Peopinsi maupun Pusat agar segera menyikapi permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat Kecamatan Ketungau Hilir yang terdampak atas lahan mereka yang dengan sengaja dimasukan pihak perusahaan kedalam HGUnya apabila hal ini lamban di tangani masyrakan terancam kehilangan lahan cadangan dalam kehidupan mereka apa bila nanti pihak perusahaan ini melakukan TAKE OVER pihak yg kedua pasti dengan secara paksa untuk menguasai lahan-lahan tersebut hal ini bisa memicu suasana tidak kondusif di masyarakat bisa menjadi konplik yg lebih besar dan meluas.
Menanggapi situasi ini Syamsuardi sebagai Kuasa Pebdamping Masyarakat dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berinisiatif akan menyurati pak Krisantus selaku wakil Gubernur Kalimantan Barat. guna meminta waktu beliau untuk dapat mendengarkan keluhan langsung dari maayarakat ketiga Desa yang merasa adanya ketidakadilan akibat kebun bangunan beserta pekarangan rumah sampai dengan pemakaman masuk dalam penguasaan PT CUP melalui HGU.
Menurut Syamsuardi Kuasa pendamping Masyarakat bahwa Pemerintah, sebagai pengatur dan pengawas atas penggunaan lahan, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, Namun setelah sekian lama berjalan, tampaknya belum ada kejelasan, Etah karena apa, ungkapnya.
Selain itu, Syamsuardi yang selalu setia mendampingi warga melalui Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia juga berencana mempertanyakan kepada wakil Gubernur Kalbar, mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria yang menurutnya lamban dalam proses dan kurang berpihak kepada masyarakat. Hal ini sangat berbeda ketika konflik melibatkan kepentingan perusahaan, dimana respon dari pihak kepolisian dan pemerintahan terlihat sangat cepat. Seperti yang baru-baru ini, terjadi penangkapan terhadap dua orang karyawan perusahaan dan seorang warga atas dugaan pencurian buah milik PT CUP di Ketungau Hilir oleh pihak Kepolisian setempat tanpa melibatkan pihak adat dan desa setempat”,tutupnya.(red)
Megaberita.com : (Cecef).