Seorang Warga Kedapatan Mencuri Bibit Sawit , Tanpa Kompromi Pihak Perusahaan PT Palma Lansung Jebloskan Pelaku Ke Mapolres Melawi

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi,Kalbar- Aksi pencurian bibit sawit yang sudah dilakukan pelaku sebanyak 403 batang milik PT Palma Kebun Sayan Kabupaten Melawi, ditemukan Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di perusahaan tersebut, pada
Sabtu,01/11/25 (lalu).

Atas perbuatannya tersebut pelaku berinisial (AB) diduga warga berasal dari dusun pelaik Desa Binajaya Tanah Pinoh Kabupaten Melawi,tanpa kompromi langsung diserahkan langsung dijebloskan pihak Perusahaan PT Palma ke Mapolres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Yohanes Kuai, Humas PT Palma, membenarkan kejadian tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku, dengan jumlah bibit sebanyak 403 batang,kasus ini akan tetap dilakukan proses secara hukum”,ucap
Humas kepada
Wartawan melalui via WhatsApp
Rabu,12/11/25

Yohanes Kuai,juga menambahkan karna pada prinsipnya setiap pelaku kejahatan akan kita serahkan sama pihak berwajib.Mengingat juga yang bersangkutan sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali pak.Ia juga menyampaikan dengan adanya kehilangan bibit team keamanan yang bertugas dibibitan harus bertanggung jawab, untuk menggantikan bibit yang hilang,dengan bibit hilang, membuat yang bertugas merasa geram, dan meminta pihak perusahaan untuk pelaku pencurian di proses secara hukum bagi pelakunya,”, tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril,S.H,.M.A.P juga membenarkan,dan kasus tersebut dalam penanganan polres Melawi”, ucapnya
Singkat
kepada wartawan via WhatsApp.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *