SEKADAU, Polda Kalbar – Satlantas Polres Sekadau menggelar kampanye larangan penggunaan knalpot brong pada
Selasa,(29/7/2025) pagi.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk penerangan keliling atau penling, dengan menyasar langsung pengguna jalan di kawasan perkotaan Sekadau.
Kampanye yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB ini mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakan knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, tampak seorang Polwan membawa papan imbauan bertuliskan “STOP Penggunaan Knalpot Brong – Mari Berkendara Dengan Nyaman Tanpa Bising”, sementara personel lainnya memberikan edukasi menggunakan pengeras suara.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar yang sering meresahkan warga.
“Kampanye ini bagian dari upaya kami mengajak masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut bisa mengganggu kenyamanan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono menegaskan bahwa metode penling dinilai efektif karena dilakukan pada waktu dan titik strategis, seperti pagi hari saat arus lalu lintas padat oleh pelajar dan pekerja.
Kampanye ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Operasi Patuh Kapuas 2025 yang baru saja berakhir pada
Minggu,(27/7),
sekaligus himbauan rutin untuk membentuk kesadaran berlalu lintas yang santun dan berkeselamatan.
“Kami harap masyarakat mendukung dengan tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal, termasuk mengganti knalpot standar. Suara kendaraan yang ramah lingkungan adalah bagian dari budaya tertib berlalu lintas,” ungkap IPTU Sudarsono.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan penggunaan knalpot brong di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan ruang publik yang lebih tenang, aman dan nyaman.(red)