Viral Kantor Desa Nanga Kayan Disegel Warga, Ketua BPD Nazarudin, JS : Keterbukaan Memang Sudah Dilakukan Melalui Musyawarah, Namun Ada Sekelompok Masyarakat Yang Tidak Puas

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi – Suasana di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, memanas.
Pada Kamis pagi 21/8/2025 lalu.Puluhan warga mendatangi Kantor Desa Nanga Kayan. Mereka tidak hanya berteriak menuntut kejelasan, tapi juga menyegel kantor pemerintahan desa tersebut.

Di depan kantor yang dipasangi papan bertuliskan “DISEGEL”, warga bersuara lantang: mereka ingin transparansi dana desa.

“Sudah bertahun-tahun anggaran turun, tapi kami tidak pernah tahu jelas ke mana larinya. Papan informasi tidak ada, laporan tidak pernah dipublikasikan. Ini hak kami sebagai warga!” tegas
salah seorang tokoh pemuda.

Dugaan Penyimpangan

Dana desa yang seharusnya menyentuh pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan langsung, justru dinilai “Menghilang” tanpa jejak yang jelas. Beberapa proyek pembangunan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

“Lihat saja jalan kampung kami, masih rusak. Sementara dana miliaran sudah dikucurkan dari pusat. Kalau tidak ada penjelasan, patut kita curigai ada permainan,”ungkap warga lainnya.

Warga Kehilangan Kepercayaan

Segel kantor desa ini bukan sekadar aksi spontan. Warga mengaku sudah berulang kali meminta penjelasan dari perangkat desa, namun tak pernah mendapat jawaban memuaskan.
“Kami capek dijanjikan transparansi tapi tidak ada bukti. Desa ini bukan milik segelintir orang, ini milik masyarakat. Jangan sampai dana desa jadi bancakan,” ujar
seorang ibu rumah tangga yang ikut dalam aksi.

Aksi penyegelan adalah pesan keras: masyarakat menuntut pemerintah desa membuka semua data pengelolaan dana desa, dari alokasi hingga realisasi. Mereka juga mendesak inspektorat, aparat penegak hukum, hingga KPK untuk turun tangan mengaudit pengelolaan dana desa di Nanga Kayan.

“Kalau ada yang bermain, harus diproses hukum. Jangan ada tebang pilih. Kami tidak takut melawan ketidakadilan,” seru masa

Penyegelan kantor desa ini menegaskan bahwa suara rakyat tidak bisa terus dibungkam. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah desa wajib mengelola keuangan secara transparan. akuntabel.

Awak media Mnctvano.com mengkonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Ketua BPD Desa Nanga Kayan, Nazarudin JS, kepada awak media dia menyampaikan terkait penyegelan kantor desa, menurutnya selaku Ketua BPD itu bagian cara masyarakat dalam menyampaikan aspirasi rasa ketidak puasannya”,ucap
Nazarudin JS.
Senin, 25/08/25.

Ia juga menyampaikan keterbukaan memang sudah dilakukan dengan melalui musyawarah,tapi ada sekelompok masyarakat yang tidak puas”, tutup
Nazarudin JS.

Sampai berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi baik melalui dinas terkait, atas penyegelan Kantor Desa Nanga Kayan.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *