Mempawah, Kalbar –Mnctvano.com
Dimana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik bentuk perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Polres Mempawah Terkesan tutup Mata.
Dimana maraknya perjudian Gelanggang Permainan dengan dalih Ketangkasan Tembak Ikan serta Mesin Dingdong di daerah Sungai Pinyuh bebas dan marak beroperasi sampai larut malam tidak tersentuh oleh Aparat kepolisian Penegak Hukum yang ada di wilayah Polres Mempawah.
Dimana permainan ilegal tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin serta dilakukan secara terang-tetangan pada lokasi rumah toko yang berada di Komplek Jalan Patoka Sungai Pinyuh tepatnya pada Gang Usaha Sungai Pinyuh.
Mirisnya lagi arena gelanggang perjudian ini bahkan terkesan sengaja dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak Aparat Hukum setempat. Dan diduga kuat keberadaan perjudian tersebut yang dikelola seorang pria warga Tionghoa mendapat perlindungan dari Oknum Aparat sehingga pengelola merasa kebal hukum.
Pantauan beberapa Awak Media dilapangan, dalam satu meja pemain mesin judi tembak ikan dan mesin dingdong yang berukuran layar sekitar 1 x 2 meter bisa dimainkan 6 sampai 8 orang. Diketahui modus permainan dengan cara membeli koin kepada kasir minimal uang Rp 50.000. Jika menang, pemain bisa menukarkan hasil raupan koin dengan uang tunai.
Jenis Permainan Mesin Tembak Ikan dan Mesin Dingdong seperti ini, diketahui mengandung unsur taruhan yang mampu menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi. Karena dibalik layar mesin tersebut sudah dirancang secara khusus untuk memaksimalkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar semua bentuk judi di berantas, namun fakta dilapangan masih jauh dari harapan.
Warga Sungai Pinyuh, SN mengaku sangat resah bebasnya aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan mesin dingdong di wilayah Kelurahan Sungai Pinyuh.
“Kita minta kepada pihak berwenang seperti, Camat Sungai Pinyuh, Lurah Sungai Pinyuh dan Polres Mempawah mengambil langkah tegas dan serta turun langsung kelapangan untuk memberantaskan perjudian ilegal di salah satu Ruko Komplek Jalan Patoka Sungai Pinyuh dan di Gang Usaha Sungai Pinyuh, demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ucapnya saat di temui,
Jumat,29-11-2024, kemarin.
SN ,juga menyampaikan praktek perjudian mesin tersebut sudah berjalan selama satu bulan dan sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).Perjudian mesin tersebut seolah-olah dibiarkan oleh Aparat wilayah setempat, sehingga sampai hari ini belum ada pelarangan dan Tindakan .Karna Ada dugaan kuat bahwa perjudian mesin tembak ikan dan mesin ini di Back Up oleh Oknum-oknum tertentu sehingga usaha perjudian ini dapat berjalan dengan lancar,”tutupya.
Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi, pihak Polres Mempawah belum bisa dihubungi, terkait bisnis perjudian tersebut.(Tim red)