Reklamasi Ilegal Sungai Rua Adalah Tindak Pidana Lingkungan, Proses Pelaku Secara Hukum
Sumba Barat, NTT. MNCTVANO.com
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur dalam rilisnya Jumat ( 17/10/2025) menyatakan bahwa praktik reklamasi ilegal yang terjadi di muara Sungai Rua, Desa Rua, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, merupakan tindak pidana lingkungan hidup yang serius dan harus segera ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, WALHI NTT menduga kuat bahwa kegiatan reklamasi atau penimbunan muara sungai yang dilakukan oleh pengusaha Liang Bun Tjien alias Aciu, telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator Advokasi dan Pendamping Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup, yang diatur dalam sejumlah pasal berikut:
1. Pasal 98 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009, tentang perusakan lingkungan hidup secara sengaja, dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, tentang kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
3. Pasal 36 ayat (1), yang mewajibkan Amdal atau UKL-UPL untuk setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
4. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan serta perubahan aliran sungai tanpa izin.
“Kegiatan reklamasi ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan nyata, di antaranya, terganggunya aliran alami Sungai Rua, meningkatnya risiko banjir di wilayah sekitar, hilangnya habitat alami di kawasan muara, pencemaran air akibat sedimentasi dan material bangunan, serta ancaman terhadap penghidupan masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem sungai, “tegas Yulianto.
Yulianto lebih lanjut mengatakan Reklamasi ilegal ini adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup masyarakat dan kriminalitas terhadap lingkungan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara hukum, menyita lahan yang direklamasi, dan melakukan pemulihan ekosistem secara menyeluruh,” tandas Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H. Koordinator Advokasi dan Pendamping Hukum WALHI NTT ini.
Oleh karena itu, WALHI NTT mendesak:
1. Kapolres Sumba Barat untuk segera menyelidiki dan menetapkan status hukum pelaku.
2. Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk memproses kasus ini hingga ke pengadilan.
“WALHI NTT menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal yang merusak lingkungan. Proses hukum harus ditegakkan agar menjadi preseden bahwa lingkungan hidup bukan milik pribadi, dan setiap perusakan atas nama investasi akan diproses sebagai tindak pidana serius, ” pungkasnya.
Yuven Fernandez, Kaperwil NTT












