Sintang,Kalbar//Mnctvano.com- Folemik yang terjadi pada warga RT 02 Dusun Bukit Raya, Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, masih belum terselesaikan,dimana warga mengeluhkan dampak yang diduga kuat ditimbulkan oleh aktivitas penambangan emas ilegal warga di sekitar lahan miliknya. Kepada awak media warga bernama Tondan, mengaku lahan miliknya tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk berkebun maupun bersawah ,bahkan segala matrial seperti pupuk , dan tanaman lainnya terendam akibat pencemaran yang terjadi”,ucapnya Kamis,16/07/26.(lalu)
Menurut keterangan keluarga pemilik lahan, sekitar dua tahun lalu lokasi tersebut masih digunakan sebagai areal persawahan.Namun, sejak adanya aktivitas penambangan emas, kondisi lahan berubah dan tertutup material sehingga tidak lagi produktif bahkan nyaris tercemar.
Selain itu, aliran sungai di sekitar lokasi juga disebut mengalami pendangkalan, sehingga warga berharap dilakukan pengerukan untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula. Tuntutan kami adalah, meminta ganti rugi karena tanah lokasi tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan untuk berkebun. Dulu, sekitar dua tahun lalu, lokasi itu masih menjadi sawah. Sungainya juga harus dikeruk karena kondisinya sudah berubah,”ujar
pihak keluarga pemilik lahan
Kepada wartawan.
Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas. Namun, menurut mereka, keluhan yang disampaikan selama ini belum mendapatkan penyelesaian, dan sebelumnya pernah berurusan kepihak desa, dan tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya, kami berupaya melaporkan ke pihak kepolisian,jika persolan ini tidak ada pertanggung jawaban”, ucapnya.
Kami berharap mediasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan dan tanggung jawab atas persoalan tersebut.Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Serawai, IPTU Bambang Hermanto,S.H saat dikomfirmasi via whatshapp oleh wartawan, belum memberikan tanggapan bahkan mengabaikan serta terkesan anti wartawan.
Kasus tersebut menjadi perhatian warga karena mereka berharap, proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil, bagi pihak yang dirugikan, termasuk penyelesaian atas dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami pemilik lahan,yang selama ini diduga pembiaran pihak APH setempat,terkait aktivitas maraknya tambang emas Ilegal yang ada di kecamatan serawai.(red)












