PT Xingfeng Gema Semesta Diduga Tambang Ilegal di Oboy, Aparat Hukum Dituding Abai

banner 468x60

Bolmong, Mnctvona.com

Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang disebut-sebut beroperasi di lokasi tersebut adalah PT Xingfeng Gema Semesta, yang hingga kini diduga belum memiliki izin operasional resmi dari instansi terkait.

Meski berbagai laporan dan sorotan publik sudah mencuat, aktivitas alat berat di kawasan tambang tersebut dikabarkan masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait sikap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut hasil investigasi tim media dan sejumlah LSM di lapangan, kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Xingfeng Gema Semesta bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga berisiko menimbulkan bencana ekologis di kemudian hari. Kawasan yang dulunya merupakan area perkebunan produktif kini berubah menjadi lahan terbuka dengan kondisi tanah yang rusak akibat aktivitas pengerukan emas.

Salah satu perwakilan LSM yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan dan desakan kepada APH agar segera menindak tegas para pelaku usaha tambang ilegal tersebut.

> “Kami berharap aparat kepolisian tidak terkesan masuk angin. Aktivitas tambang tanpa izin ini jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami minta pelakunya segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Terkait dengan hal ini, wartawan Fajaraktual.com, Stenly Wulur, mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Bolaang Mongondow melalui pesan WhatsApp, pada Senin (11/11/2025) malam.

Berikut isi percakapan tersebut:

🟢 Wartawan:

Assalamualaikum… Selamat malam Pak Kapolres, mohon maaf ganggu. Izin dengan Stenly Wulur, wartawan media siber Fajaraktual.com Biro Bolaang Mongondow.

Ijin konfirmasi pak terkait aktivitas PT Xingfeng Gema Semesta yang sampai hari ini terus beroperasi, padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional.

Apa langkah Polres Bolmong terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut? Mohon tanggapannya Pak. 🙏

🟢 Kapolres Bolmong:

Maaf kami sedang giat di Jakarta, sekaligus hadiri giat sidang doktoral Kapolda. Terima kasih saudara Stenly atas informasinya, kami sudah teruskan ke Kasat Reskrim atas info tersebut. Silakan menghubungi Kasat. Terima kasih. 🙏

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak kepolisian di wilayah Bolaang Mongondow terkait aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Masyarakat berharap Polres Bolmong dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kalau terus dibiarkan, masyarakat sekitar yang akan menjadi korban. Kami minta penegakan hukum jangan pilih kasih,” ujar salah satu warga Desa Pusian.

Masyarakat dan LSM kini menunggu aksi nyata dari aparat penegak hukum, bukan hanya sekadar janji atau alasan administratif. Sebab, keberadaan tambang ilegal di Perkebunan Oboy sudah lama dikeluhkan dan dianggap sebagai bentuk pembiaran yang mencederai keadilan hukum di daerah

(Dg)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *