Eksportir Telur Ayam ke Timor Leste Keluhkan Pungutan Liar di PLBN Motaain Ombudsman NTT : Kalau Terbukti Tindak Tegas

banner 468x60

Belu, NTT. MNCTVANO. COM

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton Kamis ( 20/11/2025) menerima keluhan dari eksportir telur ayam ke Timor Leste via PLBN Motaain di Kabupaten Belu NTT.

Dalam rilisnya yang diterima MNCTVANO. COM Sabtu ( 22/11/2025) pada intinya kata Darius eksportir tersebut mengeluhkan pungutan tambahan oleh petugas pemeriksaan kesehatan telur dari dinas peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan telur di gudang.

Selain membayar retribusi sebesar Rp 100.000, tambah Darius lagi eksportir harus memberikan uang saku ke petugas masing-masing sebesar Rp 250.000 dan telur 2 ikat untuk 1 orang petugas.

” Jika 2 petugas maka telur yang diberikan 4 ikat. Pungutan tersebut diberikan setiap mengirim telur ke Timor Leste. Selain petugas dinas peternakan, eksportir juga mengeluhkan pungutan tambahan Rp 300.000 tanpa kwitansi dan 1 ikat telur oleh petugas karantina di PLBN,” ujar Darius.

Atas keluhan tersebut Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton telah menghubungi Sekretaris Daerah Belu Johanes Andes Prihatin dan Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli agar cek kebenaran informasi ini.

Kepada kedua pejabat ini Darius meminta agar jika benar maka para petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum tersebut ditindak tegas dan tidak boleh ada lagi pungutan seperti itu karena sangat membebani dunia usaha kita dan merugikan para eksportir.

“Bayangkan jika dalam sehari beberapa eksportir telur melintas di PLBN, berapa kerugian yang harus mereka alami. Mereka harus menyiapkan uang dan telur beberapa ikat jika sampai di PLBN. Belum lagi jika eksportir barang lain diperlakukan sama, ” tandas Darius.

Untuk itu Sekda Belu dan Kepala Balai Karantina mengatakan segera berkoordinasi dengan petugas untuk cek dan menghentikan pungutan liar tersebut. Saya juga minta jika ada pembayaran retribusi berdasarkan peraturan daerah agar disetor melalui bank dan tidak dilakukan dengan menitip ke petugas sebab hal itu berpotensi tidak masuk ke kas daerah.

Darius berpesan bahwa pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat adalah kewajiban negara . Karena itu kepada para eksportir agar diperlakukan sebaik mungkin sebab mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas mereka dan membayar pajak serta retribusi kepada negara.

“Hentikan segala cara untuk mempersulit para eksportir dengan harapan diberikan uang pelicin atau barang lain agar urusan layanan menjadi lebih mudah dan lancar. Itu sudah tidak zamannya lagi. Saat ini semua serba transparan, mudah, murah dan cepat. Saya tidak segan- segan untuk melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan, “pungkas Darius.

Reporter : Jinong M, Belu NTT

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *