Gudang Solar Ilegal di Kema Diduga Milik Mafia BBM, APH Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

Minahasa Utara, 26 Desember 2025 –Mnctvano.com

Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM solar ilegal kembali mencuat di wilayah Sulawesi Utara. Kali ini, sebuah gudang di Desa Kema Satu, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, diduga menjadi lokasi penampungan solar ilegal yang disebut-sebut milik seorang yang dikenal dengan nama Frenly, yang oleh warga dan sumber lapangan dijuluki sebagai “big boss” mafia solar.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pada Jumat (26/12/2025), tampak puluhan tandon dan drum berukuran besar yang diduga berisi solar tersusun rapi di dalam area gudang. Aroma khas BBM tercium kuat, sementara aktivitas di sekitar lokasi terlihat tertutup dan terkesan menghindari sorotan publik.

Tak hanya itu, awak media juga mendapati sebuah mobil tangki berwarna biru bertuliskan PT Berkat Trivena Energi berada di area gudang. Keberadaan mobil tangki tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi itu diduga bukan terminal resmi penyaluran BBM bersubsidi maupun industri.

“Mobil tangki itu sering masuk kalau sudah malam, bahkan sampai dini hari. Kalau siang jarang kelihatan,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, gudang di Kema tersebut diduga hanya salah satu dari jaringan lokasi penampungan solar ilegal yang disebut-sebut telah dikuasai oleh Frenly, dengan sebaran wilayah meliputi Tondano, Kawangkoan, Sonder, Langowan, Minahasa Selatan, hingga Minahasa Utara.

Warga menilai, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum. Mereka menduga ada permainan rapi antara para pelaku dengan oknum-oknum tertentu demi melancarkan bisnis haram tersebut.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin bisa berjalan lama seperti ini. Kami heran, kok seolah tidak tersentuh hukum,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Solar bersubsidi sendiri sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak. Namun jika benar terjadi penimbunan dan penjualan ilegal, maka hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang sering kesulitan mendapatkan BBM.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk tidak tinggal diam. Mereka berharap aparat segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Ini sudah bukti A1 di lapangan. Jangan tutup mata. Kami minta Kapolda Sulut ambil langkah tegas agar masyarakat percaya bahwa hukum tidak bisa dibeli dan tidak ada suap-menyuap,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga meminta agar aparat menelusuri asal-usul BBM tersebut, termasuk legalitas mobil tangki yang beroperasi di lokasi, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut bernama Frenly maupun perwakilan PT Berkat Trivena Energi belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi sebagai bagian dari asas keberimbangan berita.

Masyarakat berharap, kasus ini tidak hanya berhenti sebagai isu, namun benar-benar diproses secara hukum demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan hak rakyat atas BBM bersubsidi.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami hanya ingin keadilan,” tutup seorang warga.

(David G)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *