Pengukuhan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kecamatan Labuhan Ratu.

banner 468x60

Labuhan RatuLampung timurLampung-MNCTVano.com.

Dam rangka melestarikan Adat dan budaya Lampung di kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur  Di bentuk lah Majelis Penyimbang Adat Lampung ( MPAL).Tingkat kecamatan oleh para tokoh muda penerus adat dari Kecamatan tersebut.

Seperti yang terjadi Sabtu 31/01/2026 pengukuhan Majelis Penyimbang Adat Lampung ( MPAL )tingkat kecamatan di kukuhkan oleh pengurus MPAL tingkat kabupaten.

Acara yang berjalan khidmat tersebut juga di hadiri oleh para pejabat pemerintah daerah,pihak aparat TNI POLRI,Pemuka Adat, Masyarakat dll,

Seperti yang di ketahui masyarakat luas jika Adat dan Budaya sudah tidak dapat di pisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Lampung.

Budaya tersebut di wariskan secara turun temurun untuk dijaga dan dilestarikan keberadaannya sebagai identitas dan jati diri masyarakat Lampung.

Dalam sambutan singkatnya nya Kepala desa Labuhan Ratu AL Amin sangat mendukung dan mengapresiasi pembentukan MPAL di kecamatan Labuhan Ratu.

Ketua MPAL Kecamatan Labuhan Ratu Arief Sofyan SH ( Rajo Bandar Mergo ) menjelaskan:

Majelis Penyimbang Adat Lampung ( MPAL) adalah lembaga adat resmi yang berfungsi sebagai wadah musyawarah, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Lampung. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara hukum adat, kebudayaan, serta dinamika sosial modern di tengah masyarakat Lampung. MPAL berfungsi sebagai penjaga moral dan kearifan lokal (local wisdom) yang diwariskan secara turun-temurun

MPAL memiliki fungsi utama dalam:

Pelestarian adat istiadat Lampung – menjaga nilai-nilai tradisional melalui upacara adat, hukum adat, dan seni budaya.

Penyelesaian sengketa adat – memberikan mediasi atau keputusan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku.

Pembinaan generasi muda – menanamkan nilai-nilai budaya Lampung seperti sakai sambayan (gotong royong) dan piil pesenggiri (harga diri dan kehormatan).

Kerjasama dengan pemerintah daerah – mendukung kebijakan pembangunan berbasis budaya lokal.

Dalam praktiknya, MPAL juga menjadi rujukan bagi penyelesaian konflik sosial di tingkat lokal, terutama yang melibatkan hubungan antar marga dan antarwilayah adat. Keputusan MPAL sering dihormati oleh masyarakat karena dianggap memiliki legitimasi moral dan kultural yang kuat.pungkasnya’

Senada dengan beliau Ketua ( MPAL ) Kabupaten Lampung timur Sidik Ali S,Pd.I ( Suttan Kiyai ) juga mengatakan hal yang

Sama.beliau mengajak masyarakat di Kecamatan Labuhan Ratu dan Kabupaten Lampung timur ikut serta melestarikan adat dan budaya asli Lampung agar dapat di wariskan untuk generasi mendatang.

 

Penulis Muhklasin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *