PETI di Perkebunan Talugon Buyandi Diduga Dikelola WNA Asal China, APH Dinilai Tutup Mata
Boltim – Mnctvano.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan keras publik. Kegiatan ilegal ini diduga kuat dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Mr. Cheng, namun hingga kini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil pantauan langsung awak media di lokasi pada Selasa, 2 Februari 2026, menunjukkan aktivitas PETI berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut akan penindakan hukum. Beberapa unit alat berat tampak bebas beroperasi mengeruk tanah, sementara bak-bak rendaman material yang diduga mengandung emas berukuran besar terlihat jelas di area perkebunan.
Aktivitas tersebut secara nyata telah mengubah bentang alam dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan. Ironisnya, praktik pertambangan ilegal ini terkesan dibiarkan, meski dampaknya jelas merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan perkebunan Talugon yang dijadikan lokasi PETI diduga dikelola oleh Mr. Cheng, WNA asal China, dengan melibatkan sejumlah warga lokal sebagai kaki tangan di lapangan.
Praktik PETI sangat berbahaya karena dilakukan tanpa izin resmi, tanpa pembayaran pajak, tanpa dokumen AMDAL, serta tanpa pengawasan instansi terkait. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi tanpa reklamasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dampak dari aktivitas PETI ini dinilai sangat serius. Kerusakan ekosistem terlihat nyata, mulai dari rusaknya struktur tanah, hancurnya perkebunan warga, hingga pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Pembukaan lahan secara masif juga berpotensi memicu banjir dan longsor di masa mendatang.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal dapat menimbulkan limbah beracun. Limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan air, menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan warga Desa Buyandi dan sekitarnya.
Sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat harus ditindak tegas di mana pun berada, tanpa pengecualian. Termasuk menindak para pelaku, pemodal, hingga pihak-pihak yang menjadi beking atau pelindung kegiatan PETI.
Presiden juga menegaskan, apabila terbukti ada aparat penegak hukum yang melindungi atau terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka harus diproses hukum secara tegas.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan pertambangan ilegal.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, transparan, serta menyeluruh. Penegakan hukum yang adil dinilai sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa depan masyarakat dan wibawa hukum di daerah ini.
Redaksi











