Mr. Cheng, WNA Asal China Diduga Dalangi PETI di Perkebunan Talugon Desa Buyandi, Terindikasi Kebal Hukum

banner 468x60

Mr. Cheng, WNA Asal China Diduga Dalangi PETI di Perkebunan Talugon Desa Buyandi, Terindikasi Kebal Hukum

Boltim – Mnctvano.com

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Praktik ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Mr. Cheng, namun hingga kini terkesan tak tersentuh hukum.

Aktivitas PETI ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, terlebih karena berlangsung di tengah curah hujan tinggi yang rawan memicu erosi, longsor, dan pencemaran sumber air warga.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim investigasi media ini di lokasi pada Selasa, 2 Februari 2026, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut akan penindakan hukum. Di lapangan, ditemukan bak rendaman berukuran besar yang diduga digunakan untuk pengolahan material emas, serta beberapa unit alat berat jenis ekskavator yang bebas beroperasi mengeruk tanah dan mengubah bentang alam secara masif.

“Kami memperoleh informasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut dikerjakan oleh beberapa investor asing asal China. Salah satu nama yang beredar luas di masyarakat adalah Mr. Cheng. Kegiatan ini jelas dilakukan tanpa izin,” ungkap salah satu sumber tim investigasi.

Di lokasi perkebunan Talugon yang diduga dikelola oleh Mr. Cheng, terlihat jelas dampak kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan. Struktur tanah rusak, lahan perkebunan warga terganggu, serta aliran air mulai tercemar lumpur dan material sisa tambang.

Ironisnya, praktik PETI ini bukan hanya berlangsung lama dan masif, namun juga terkesan dibiarkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya oknum tertentu yang menjadi pelindung atau beking aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Mr. Cheng diduga bekerja sama dengan sejumlah warga lokal sebagai kaki tangan, untuk menjalankan operasional PETI di lokasi tersebut.

Perlu diketahui, pertambangan ilegal sangat berbahaya karena tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, tidak melalui kajian AMDAL, serta tidak berada di bawah pengawasan instansi berwenang. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi tanpa reklamasi dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar, sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dampak PETI di Desa Buyandi dinilai sangat mengkhawatirkan. Selain merusak ekosistem, aktivitas ini berpotensi besar memicu banjir dan longsor di masa mendatang. Lebih parah lagi, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal berpotensi menghasilkan limbah beracun yang dapat meresap ke tanah dan mencemari sumber air warga—menjadi bom waktu bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat harus ditindak tegas di mana pun berada, tanpa pengecualian, termasuk pihak-pihak yang membekingi.

Presiden juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti melindungi atau terlibat dalam praktik PETI akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat digunakan untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa depan masyarakat, wibawa hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara.

(***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *