Kapuas Hulu, Kalbar-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat berat excavator masih marak di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasus ini viral di media sosial beberapa pekan terakhir, memicu pertanyaan soal respons Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Bahkan Plang Peringatan dan Dugaan Keterlibatan Desa,Tim Investigasi Awak Media dilapangan mengamati plang peringatan di Desa Pemawan yang berbunyi, (“Siapa yang masuk bekerja atau apapun di wilayah Desa Pemawan harap lapor dulu ke desa setempat”).
Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa kegiatan PETI melibatkan persetujuan Desa,Pada
Minggu, (8/3/2026), awak media mengonfirmasi via WhatsApp Kepala Desa Pemawan berinisial (MFA) hingga kini belum ada respons dari oknum Kades tersebut.
Sanksi Hukum berat bagi pelaku PETI,dan diduga sekiranya ada keterlibatan pejabat desa, dalam PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 UU Minerba, Mewajibkan izin seperti IUP, IPR, atau IUPK untuk usaha pertambangan.Pasal 158 UU Minerba: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Bagi Kepala Desa sebagai pejabat publik, dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tunduk pada hukum pidana umum dan juga peraturan administratif pemerintah. Dan jika seorang Kades terbukti terlibat dalam PETI, ia akan menghadapi konsekuensi hukum pidana sesuai dengan UU Minerba. Selain sanksi pidana, ketertiban kades dalam aktivitas ilegal juga melanggar sumpah jabatan dan tugasnya.
Sanksi tambahan mencakup pelanggaran sumpah jabatan (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat 1), berupa sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan.
Hingga berita diturunkan kemeja redaksi, belum ada keterangan resmi dari APH Kapuas Hulu atau pihak terkait.(red)












