Melawi, Kalbar –
Aktivitas pengangkutan ratusan batang kayu olahan menggunakan rakit di aliran Sungai Melawi mendadak viral di media sosial.Polemik mencuat setelah akun Facebook di grup Melawi Informasi atas nama “Mbah Jaya” memposting pembelaan sekaligus tudingan terhadap oknum LSM dan wartawan.
Dalam unggahannya, pemilik akun mengklaim bahwa kayu tersebut merupakan hasil kebun pribadi dan telah dilengkapi surat keterangan desa. Ia juga menuding ada pihak yang mencoba “Mengganggu” dan bahkan meminta sejumlah uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
Namun di sisi lain, video yang beredar tersebut memperlihatkan aktivitas pengangkutan kayu olahan jenis papan dan balok yang diduga menggunakan mesin chainsaw, dari wilayah Kecamatan Tebidah, Kabupaten Sintang, menuju Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang berada di atas rakit saat ditanya menyebutkan bahwa kayu tersebut bukan jenis ulin, dan akan diantarkan kepada seseorang berinisial “SD”.
“Bukan kayu ulin bang, entah kayu apa ini. Dari Tebidah mau diantar ke Kayan, punya Sudar,”ujarnya
dalam video.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan serius.Pasalnya, pengangkutan kayu hasil olahan, terlebih dalam jumlah besar, seharusnya dilengkapi dokumen resmi seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).
Hingga kini, belum terlihat adanya bukti legalitas yang menyertai kayu tersebut.Situasi ini pun menimbulkan spekulasi luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada klaim kepemilikan pribadi. Namun di sisi lain, pola pengangkutan menggunakan rakit dalam jumlah ratusan batang mengindikasikan aktivitas yang tidak lagi berskala kecil atau penggunaan pribadi.
Lebih jauh, unggahan di media sosial yang terkesan menyudutkan wartawan dan LSM justru dinilai sebagai upaya membalikkan isu.Alih-alih menjawab soal legalitas kayu, narasi yang dibangun cenderung menyerang pihak awak media yang mencoba melakukan kontrol sosial.
Padahal, dalam prinsip jurnalistik dan fungsi LSM, pengawasan terhadap potensi pelanggaran sumber daya alam merupakan bagian, dari peran publik dalam menjaga transparansi.
Tekanan ke APH & Gakkum Kehutanan :
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Gakkum Kehutanan untuk segera turun tangan.
Jika benar kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan dapat dikategorikan sebagai peredaran hasil hutan ilegal.
APH diminta tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri :
Asal-usul kayu (hulu produksi di Tebidah)
Jalur distribusi melalui sungai Melawi
Pihak penerima atau pemesan kayu
Kemungkinan adanya jaringan atau aktor besar di balik aktivitas ini.Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik pembalakan liar yang selama ini kerap, terjadi secara terselubung di wilayah Kalimantan Barat.
Sementara itu, pihak media yang merasa dirugikan atas tudingan dalam unggahan Facebook tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi. Kasus tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menindak dugaan peredaran kayu ilegal. Publik kini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas.(red)












