Lampung Selatan, Lampung, mnctvano.com – Anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan disorot dan diduga mark up karena nilainya mencapai miliaran rupiah. Tercatat ada beberapa mata anggaran lainnya dan diduga ada pemborosan pada tahun 2025. Sehingga media ini perlu melakukan konfirmasi klarifikasi PERS peruntukannya kepada pejabat terkait.
Dugaan modus mark up (penggelembungan) anggaran perjalanan dinas DPRD umumnya melibatkan manipulasi biaya hotel dan dokumen fiktif. Modus utamanya meliputi pelampiran tagihan (bill) hotel fiktif, penggelembungan harga (mark up) kamar dari tarif asli, serta manipulasi jumlah orang per kamar (satu kamar di-SPJ-kan dua orang) untuk memaksimalkan dana penginapan.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ( WA ) di nomor +62 812-1313- xxxx Achmad Herry, S.E., M.M sebagai Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Selatan, provinsi Lampung, Terkesan bungkam dan tidak menjawab serta menanggapi pesan WhatsApp.
Atas sikap buruk sang pejabat terlihat tidak merespons atau mengabaikan pesan WhatsApp (WA) dari wartawan. Terlihat pesan WA sudah terkirim dan dibaca (centang biru), namun tidak kunjung mendapat tanggapan.
Fakta lainnya pejabat enggan menanggapi wartawan dengan memberikan alasan sibuk (seperti agenda rapat/ coffee morning) atau merasa pesan tidak penting/perlu ditindak lanjuti secara formal. Padahal yang dipertanyakan itu adalah uang negara harus terbuka untuk kepentingan publik bukan miliknya. Seharusnya sebagai pejabat publik diingatkan untuk lebih terbuka, bijak merespons kritik, dan tidak “bebal” di media sosial atau saluran komunikasi lainnya.
Adapun beberapa anggaran diduga mark up dan terindikasi korupsi yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan di tahun 2025, sebagai berikut :
1. Anggaran Perjalanan Dinas Rp. 22 M
2. Anggaran makan & minum Rp. 9,2 M
3. Belanja ATK Rp 954 juta
4. Belanja lembur Rp 271 juta
5. Honorarium Rp. 552 juta
Kedepan media ini akan berkoordinasi bersama lembaga pengawas melalui organisasi guna meminta jawaban terkait penggunaan anggaran miliaran yang dikelola Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga penggunaan anggaran miliaran sesuai aturan dan realisasinya.
(Tim)











