Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait, Diduga Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Karyawan AP21 Nanga Pinoh Keluhkan Hak Pekerja Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Puluhan Tahun Nol !!

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi , Kalbar // Mnctvano.com – Seorang mantan karyawan perusahaan Air Minum AP21 di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi meminta namanya tak disebutkan, mengeluhkan hak-haknya sebagai pekerja yang dinilai tidak terpenuhi setelah mengundurkan diri baru- baru ini dari perusahaan tempatnya bekerja, selama lebih dari 20 tahun.

Kepada media ini, mantan karyawan tersebut mengaku hanya menerima uang jasa sebesar Rp2 juta setelah mengakhiri masa kerjanya. Ia menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan masa pengabdiannya yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut,dirinya bersama sejumlah karyawan lainnya disebut,tidak ada mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.Padahal menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja,yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti tertuang UU No : 24/2011 tentang BPJS pasal 14, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke pihak BPJS. Kami bekerja sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Namun selama itu tidak ada BPJS Ketenagakerjaan yang kami terima nol,”ucapnya
Kepada wartawan
Senin,22/06/26.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait di Kabupaten Melawi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengabaikan, belum memenuhi kewajibannya, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Menurutnya, pemerintah daerah kabupaten Melawi melalui dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan seharusnya, melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh perusahaan, mematuhi aturan yang berlaku,padahal sudah jelas- jelas aturan serta konsekuensi hukum jika perusahaan mengabaikan aturan tersebut.Kami berharap pemerintah lebih serius melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja, dapat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan Air Minum AP21 Nanga Pinoh belum memberikan keterangan resmi, terkait keluhan yang disampaikan mantan karyawan tersebut.Demikian pula dengan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi yang belum berhasil dikonfirmasi.

Media ini sudah berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan, kepada pihak perusahaan, namun saat dikonfirmasi via WhatsApp pihak Ap21 tak menjawab dan terkesan mengabaikan(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *