Sintang,Kalbar//Mnctvano.com– Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di kawasan arah Kayu Lapis, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan serta semakin meresahkan masyarakat.Keberadaan aktivitas yang dikabarkan berlangsung secara terbuka itu dinilai mencoreng citra penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Sepauk.Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung. Padahal, perjudian telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jika dugaan tersebut benar, publik menilai aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan, penindakan, serta menutup lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Sikap pembiaran, apabila memang terjadi, berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah warga pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan aktivitas itu diduga masih berlangsung, termasuk adanya dugaan yang beredar mengenai kemungkinan praktik setoran kepada oknum. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat mendesak Kapolsek Sepauk beserta jajaran segera memberikan penjelasan resmi sekaligus mengambil tindakan nyata apabila ditemukan adanya praktik perjudian. Selain itu, Kapolres Sintang juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap pengawasan di wilayah hukum Polsek Sepauk guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Sepauk terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan arah Kayu Lapis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Sepauk maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)












