SINTANG , Kalbar//Mnctvano.com– Seorang warga RT 02 Dusun Bukit Raya, Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, mengeluhkan dampak yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas penambangan emas warga di sekitar lahannya. Kepada awak media warga bernama Tondan, mengaku lahan miliknya tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk berkebun maupun bersawah ,bahkan segala matrial seperti pupuk , dan tanaman lainnya terendam akibat pencemaran yang terjadi”,ucapnya Kamis,16/07/26.
Menurut keterangan keluarga pemilik lahan, sekitar dua tahun lalu lokasi tersebut masih digunakan sebagai areal persawahan.Namun, sejak adanya aktivitas penambangan emas, kondisi lahan berubah dan diduga tertutup material sehingga tidak lagi produktif.
Selain itu, aliran sungai di sekitar lokasi juga disebut mengalami pendangkalan, sehingga warga berharap dilakukan pengerukan untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula.
“Tuntutan kami adalah ganti rugi karena tanah sudah tidak bisa lagi digunakan untuk berkebun. Dulu, sekitar dua tahun lalu, lokasi itu masih menjadi sawah. Sungainya juga harus dikeruk karena kondisinya sudah berubah,” ujar
pihak keluarga pemilik lahan.
Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas. Namun, menurut mereka, keluhan yang disampaikan selama ini belum mendapatkan penyelesaian, dan pernah berurusan di pihak desa tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB, para pihak dan kami mengikuti mediasi di Polsek Serawai Polres Sintang namun pihak mereka tidak hadir malahan masih kerja kembali, berharap mediasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut,justru mereka abaikan.Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Serawai, IPTU Bambang Hermanto,S.H saat dikomfirmasi via whatshapp belum, memberikan tanggapan bahkan mengabaikan .Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan kepada yang bersangkutan belum mendapat jawaban.
Kasus tersebut menjadi perhatian warga karena mereka berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil, bagi pihak yang dirugikan, termasuk penyelesaian atas dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami pemilik lahan,yang selama ini diduga pembiaran pihak APH setempat.(Musa)











