Jawa Timur, mnctvano.com – Winarsih, pihak yang disebut sebagai terlapor dalam pemberitaan 1 September 2026, memberikan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan dan penawaran senjata api (senpi). Klarifikasi disampaikan bersama suaminya, Biis, kepada awak media di Cafe 7 Bidadari, Desa Karangharjo, Kec. Silo, Kabupaten Jember, Rabu (2/9/2026).
Winarsih dengan tegas membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan senpi, penodongan, hingga penawaran penjualan senjata sebagaimana diberitakan sebelumnya.
*“Terkait penodongan, kepemilikan senjata, dari awal sudah saya sampaikan bahwa itu tidak ada. Tidak ada senjata dan tidak ada penodongan, apalagi sampai ada kata menjual senpi,”* tegas Winarsih.
Ia juga membantah pernah menawarkan senjata api kepada pihak pelapor berinisial BB maupun pihak lain. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
*“Kalau ada yang menyatakan saya menawarkan senpi kepada pihak BB, bahkan temannya untuk menjual, itu tidak pernah. Saya menawarkan apa? Ada buktinya atau tidak? Saya menolak penuh tuduhan itu,”* ujarnya.
Winarsih menilai tuduhan tersebut berdampak pada nama baik dirinya dan suami. Ia meminta media tetap mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, mengingat perkara masih dalam penanganan Polres Jember.
*“Seharusnya sebelum menaikkan berita diklarifikasi dulu kepada pihak yang diberitakan. Jangan langsung menjustifikasi, apalagi persoalan ini masih dalam penanganan pihak yang berwajib,”* tegasnya.
Hingga saat ini, Winarsih dan Biis mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan dari Polres Jember. Ia juga menegaskan belum ada penetapan hukum yang menyatakan dirinya bersalah.
Terkait keterangan saksi yang dinilai mencemarkan nama baik, Winarsih menyebut telah berkoordinasi dengan kuasa hukum.
*“Saya mewakili Biis. Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik dan tuduhan seperti itu apabila memang tidak benar,”* ungkapnya.
Winarsih juga menyoroti pemberitaan yang menurutnya hanya memuat satu pihak. Ia menyatakan belum pernah dikonfirmasi oleh media yang bersangkutan.
Selain itu, ia mempertanyakan frasa dalam berita sebelumnya yang menyebut _“Kasus pengancaman senpi serta penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan oleh WN dan BS”_. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menggiring opini padahal perkara masih diproses.
Atas hal itu, Winarsih dan Biis berencana melayangkan pengaduan ke Dewan Pers jika ditemukan pelanggaran prinsip jurnalistik terkait verifikasi, keberimbangan, dan bahasa yang menghakimi.
*“Saya menolak semua tuduhan tersebut. Untuk kebenarannya, biarkan proses hukum yang membuktikan,”* pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Jember. Kebenaran materiil atas tuduhan terhadap para pihak masih menunggu proses hukum. Berita ini merupakan bentuk hak jawab/klarifikasi dari Winarsih dan tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.
(Rony)












