Sanggau,Kalbar- Mnctvano.com
Para Mafia berbagai BBM baik solar bersubsidi sepertinya tidak kehabisan akal untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa POM Mini diduga kuat melakukan penimbunan sebagai tengkulak-tengkuak besar salah satu POM BBM Mini Milik SIS yang berada di jalan lintas melindo Desa Tanap Kembayan Kabupaten Sanggau .
POM Mini tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya dengan memperjual belikan BBM jenis Solar diduga subsidi ke berbagai pihak yang ada di wilayah Kembayan Kabupaten Sanggau ini.
Dari pantauan TIM Awak Media lapangan menemukan kegiatan bongkar muat BBM yang diduga ilegal yang diangkut memakai mobil damtruk tidak menggunakan plat ke gudang POM Mini Milik BOS SIS.
Dari keterangan warga masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Awak Media,mamang sering bang bongkar muat BBM menggunakan mobil ya kita tidak menghiraukan dari mana asal BBM . Coba kalau di SPBU masyarakat kecil kadang-kadang isi BBM seperti isi mobil keperluan Berjam- jam pihak Polda bila perlu turun kelapangan dan tindak tegas”,ucap
Warga.
Tim Awak Media melakukan konfirmasi kepada pemilik POM Mini SIS melalui via WhatsApp,namun tidak menjawab dan mengabaikan.
Mengacu kepada Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di publikasi upaya konfirmasi kepada SIS sudah dilakukan, namum belum mendapatkan keterangan resmi dari yang bersangkutan Ren
sebagai pengelolah POM Mini tersebut.
Penulis : Musa